News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Fotonya 'Terlalu Cantik' Dan Seret ke Sidang MK, Caleg Ini Pasrah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut.

Secara keseluruhan, MK menyidangkan 260 perkara sengketa PHPU Pileg 2019. 

KPU Langsung Penetapan

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan status putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir.

"Apabila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Hasyim.

Dia menegaskan, sejak awal, KPU berpedoman pada dua hal, yaitu putusan dismissal dan putusan akhir MK.

Sehingga, putusan dismissal sudah bisa menjadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Untuk itu, dia meminta jajaran KPU di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

"Supaya SK (Surat Keputusan) KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Penetapan Peroleh Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, kokoh, harap dikutip Putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian "Memperhatikan" dalam SK tersebut," tambahnya.  (tribun network/gle/kcm/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini