News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Fraksi Golkar DPR Kemungkinan Setujui Pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kedua kanan) diajak berswafoto saat meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin, mengindikasikan partainya akan menyetujui surat permintaan pertimbangan amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun.

Ia mengungkapkan fraksi Golkar nantinya akan mengarahkan persetujuan amnesti itu, dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR.

"Yang ditujukan surat berkaitan dengan pertimbangan dalam hal ini Nuril minta pertimbangan DPR. Tentu DPR sudah melalui rapat badan musyawarah dilanjutkan ke komisi lll kemudian pada hari ini melakukan rapat pleno berdasarkan rapat pimpinan komisi lll. Golkar secara resmi dalam rapat dan saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini Golkar arahnya ke sana. Mengarahkan memberikan persetujuan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Baca: Komisi III DPR Gelar Rapat Internal Bahas Amnesti Baiq Nuril

Aziz menambahkan nantinya hasil pleno tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPR saat rapat paripurna terdekat.

Sesuai UU MD3, Pimpinan DPR akan mengembalikan hasil pertimbangan itu kepada Presiden.

"Secara resmi fraksi-fraksi harus mengutarakannya dalam pleno. Nanti hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR, nanti secara mekanisme MD3 DPR kembali kirim ke pemerintah. Mekanisme kita jalani dengan musyawarah apabila tidak tercapai kita bisa lakukan pengambilan keputusan. Pada akhirnya harus ada keputusan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini