Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Driyono atau Jokdri, memeluk istri dan anaknya di ruang sidang usai hakim menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Tampak kedua mata anak Joko Driyono dan istrinya berkaca-kaca ketika memeluknya.
Mereka tampak berbisik, namun tidak terdengar apa yang mereka ucapkan satu sama lain.
Selama persidangan, istri dan anak Joko Driyono tampak duduk dengan tenang di ruang persidangan.
Terlihat istri Joko Driyono terus komat-kamit sepanjang persidangan sambil menyimak hakim membacakan putusan untuk suaminya.
Baca: Sejumlah Partai Pendukung Prabowo Coba Merapat, PDIP: Kita Menghindari Terjadinya Obesitas Kekuasaan
Baca: Menteri LHK: Presiden dan Wapres Serius Tangani Kerusakan Lingkungan
Baca: Pejabat di Pemkab Kendal Mulai Ragu untuk Merealisasikan Rencana Menutup Lokalisasi Gambilangu
Baca: Jusuf Kalla Minta Mendagri Selektif Beri Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri
Entah apa yang dirapalnya saat sidang berlangsung.
Sementara itu, anaknya tampak tertunduk menyimak putusan yang dibacakan hakim sambil sesekali menatap ke arah ayahnya di kursi terdakwa.
Namun Jokdri, istri, dan anaknya bungkam usai persidangan dan terus berjalan keluar melintasi awak media yang telah berkumpul di depan ruang persidangan.
Penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin membenarkan bahwa keluarga yang datang untum menemani Jokdri mendengar putusan adalah istri dan anaknya.
"Istri dan anaknya hadir di ruang sidang," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang pada Selasa (23/7/2019).
PLT Ketua Umum PSSI Gusti Randa yang juga menghadiri persidangan tampak berbincang dengan anak dan istri Jokdri.
Usai sidang, Gusti menungkapkan apa yang dibicarakannya ketika itu.
"Tadi saya sempat bertemu dengan istrinya Pak Joko. Ya tentu sebagai kolega. kami menguatkan mental pada istri dan anaknya itu. Itu saja. Tidak lebih dari itu," kata Gusti.
Tak terkait Banjarnegara
Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menyatakan Joko Driyono atau Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Namun dalam vonisnya, Kartim menyatakan perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan perkara pengaturan skor pertandingan di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana Laporan Polisi yang dibuat Lasmi Indaryani.
Hal tersebut dinyatakan Kartim saat menjelaskan pertimbangan keadaan yang meringankan untuk Jokdri.
Baca: Elite PKB Nilai Positif Rencana Pertemuan Jokowi, Prabowo, dan Megawati
Baca: Warga Embong Kaliasin Temukan Kakek Tewas Kondisi Duduk di Kursi,
Baca: Relawan Jokowi Gelar Diskusi Tantangan Kebangsaan Hadapi Era Industri 4.0
Baca: Mendekam di Penjara, Galih Ginanjar Ciptakan Lagu untuk Istri
"Kemudian perbuatan terdakwa tersebut tidak terkait dengan perkara pengaturan pertandingan dan atau skor hasil pertandingan pada kompetisi sepak bola Indonesia pada pertandingan sepak bola di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana laporan polisi atas nama pelapor Lasmi Indaryani," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Kartim juga menyatakan keadaan lain yang meringankan Jokdri sebagai terdakwa antara lain bersikap sopan di depan persidangan dan menyesali perbuatannya.
"Kemudian terdakwa telah berjasa dalam membangun perkembangan olahraga di bidang persepakbolaan terutama di PSSI," kata Kartim.
Dalam persidangan Kartim juga menyebutkan sejumlah keadaan yang memberatkan Jokdri.
"Keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani oleh tim penyidik satgas anto mafia bola pada Ditreskrimim Polda Metro Jaya," kata Kartim.
Vonis 1,5, tahun
Joko Driyono atau Jokdri divonis bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
Menurut Kartim terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakan orang untuk merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu.
Baca: Relawan Jokowi Gelar Diskusi Tantangan Kebangsaan Hadapi Era Industri 4.0
Baca: Profil Lengkap Jefri Nichol, Pemain Film yang Dikabarkan Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Baca: Hakim MK Puji Sikap Saksi PKB Ogah Klaim Suara Haram: Bagus, Kalau Diterima Malah Kembung
Baca: 7 Jam Sebelum Ditangkap Senin Dini Hari, Jefri Nichol Unggah Postingan Ini di Instagram
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Jokdri dengan pidana penjara dua setengah tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Dalam persidangan, Sigit menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang perusakan barang bukti.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Sigit membacakan tuntuannya di persidangan.
Dalam tuntutannya, Sigit mempertimbangkan tiga hal yang meringankan Jokdri antara lain berterus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit menerangkan Jokodri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.
Barang-barang tersebut antara lain berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book yang diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.
Selain itu Jaksa juga menuntut Jokdri membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
"Mentapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa.
Surat tuntutan tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim penuntut yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding Eki.