Kemudian pada tamnggal 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutus, menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim sekaligus memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
Mujahid menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali menghubungi pihak PKS untuk segera membayar ganti rugi tersebut, namun tidak pernah diindahkan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah dua kali memanggil PKS untuk segera melunasi kewajibannya namun pihak PKS tidak pernah hadir.
"Kalau boleh menggunakan istilah yang dulu sering mereka (elite PKS) sampaikan dalam persidangan (tentang Fahri), adalah pembangkangan. Maka, ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," kata Mujahid.
Hal inilah yang merupakan salah satu alasan kliennya mengajukan permohonan sita paksa terhadap aset milik sejumlah pengurus PKS kepada PN Jakarta Selatan.
"Harapan kami sih. ini harus cepat karena kalau boleh berandai-andai ke belakang kan kalau ini dilaksanakan secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu," ujar Mujahid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Seteru Hukum PKS dengan Fahri Hamzah yang Semakin Meruncing...