News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Kepala Kantor Kemenag Gresik Keberatan Dituntut 2 Tahun Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muafaq Wirahadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi, mengaku keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia merasa keberatan menjalani hukuman karena masih mempunyai tanggung jawab untuk menfkahi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anak yang salah satunya masih berumur 9 tahun.

"Saya mohon dari hati paling dalam sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan mohon kesediaan majelis hakim untuk mempertimbangkan anak-anak saya yang masih menempuh pendidikan dan memerlukan bimbingan dari kedua orang tuanya," kata Muafaq, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/7/2019).

Baca: Makan Lipan Beracun dan Tokek Demi Konten, Vlogger Ini Meregang Nyawa Saat Live

Baca: Terabas Banjir, Mobil Listrik Glory E3 Bakal Bikin Pengendara Kesetrum?

Baca: Sehari Jelang Ditangkap, Kriss Hatta Pakai Baju Superhero Pamer Liburan di Bandung: Gue Bahagia

Dia mengeluhkan selama menjalani proses hukum. Sebab, dia mengaku kehilangan waktu bersama anak dan istri.

"Sungguh saya merindukan untuk kembali dan menyatu dalam keluarga kecil kami secepatnya. Dengan hati yang penuh kesadaran saya mengakui bersalah, lalai dan menyesal. Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya," kata dia.

Di kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang telah mengabulkan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

"Saya juga mengajukan permohonan agar kiranya majelis hakim berkenan menetapkan saya sebagai JC di dalam putusan yang akan dijatuhkan pada diri saya," tambahnya.

Baca: Roboh dan Telan Korban, Operator Wahana Kora-kora Pasar Malam di Pekalongan Ditetapkan Tersangka

Baca: Tersangka Kasus Suap Ikut Komentari Pertemuan Megawati-Prabowo

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.

JPU pada KPK menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun, selama persidangan, kata Wawan, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalah. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," kata dia.

Atas perbuatan itu JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Sebelumnya, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy sebesar Rpr91,4 juta.

Menurut JPU pada KPK, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

Atas perbuatan itu, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini