News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Komisi III dengarkan Penjelasan Pemerintah Soal Amnesti Baiq Nuril

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maknun hadir dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan surat pertimbangan amnesti untuk dirinya, Selasa (23/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat pleno yang beragendakan penjelasan pemerintah soal Amnesti Baiq Nuril. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan Meteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi bersama sejumlah pakar mengenai Amnesti kepada Baiq Nuril. Dalam saran yang dituliskan kepada Presiden, Amnesti diberikan dengan alasan kemanusiaan.

"Dalam saran saya kepada presiden alasan pertimbangan kemanusiaan karena beliau melakukan perbuatan itu dalam rangka melindungi harkat martabatnya seorang wanita," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (24/7/2019).

Baca: Beri Sinyal Dukungan di Pilpres 2024 Mendatang, NasDem Tunggu Sikap Anies Baswedan

Baca: Cancer Dikenal Sensitif dan Emosional, Berikut 5 Zodiak yang Cocok Bersanding dengan Si Kepiting!

Selain itu dalam merekomendasikan amnesti untuk Nuril, pihaknya juga menurut Yasonna menampung aspirasi masyarakat. Banyak dukungan dari masyarakat agar Baiq Nuril diberikan amnesti untuk memenuhi rasa keadilan.

"Meskipun terjadi sedikit perbedaan pandangan dalam rangka pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," katanya.

Yasonna mengatakan memang ada preseden bahwa amnesti diberikan terhadap kasus yang menyangkut kejahatan politik. Namun berdasarkan penelitian pada saat UUD 1945 dibahas, pasal 14 ayat 2 tidak ada satu kata pun yang mengkaitkan pembahasan pemberian Amnesti kepada non politik.

"Jadi kita mengatakan, kami menyarankan kepada presiden bapak presiden untuk memberikan pandangan untuk dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini