Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat pleno yang beragendakan penjelasan pemerintah soal Amnesti Baiq Nuril. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan Meteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi bersama sejumlah pakar mengenai Amnesti kepada Baiq Nuril. Dalam saran yang dituliskan kepada Presiden, Amnesti diberikan dengan alasan kemanusiaan.
"Dalam saran saya kepada presiden alasan pertimbangan kemanusiaan karena beliau melakukan perbuatan itu dalam rangka melindungi harkat martabatnya seorang wanita," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (24/7/2019).
Baca: Beri Sinyal Dukungan di Pilpres 2024 Mendatang, NasDem Tunggu Sikap Anies Baswedan
Baca: Cancer Dikenal Sensitif dan Emosional, Berikut 5 Zodiak yang Cocok Bersanding dengan Si Kepiting!
Selain itu dalam merekomendasikan amnesti untuk Nuril, pihaknya juga menurut Yasonna menampung aspirasi masyarakat. Banyak dukungan dari masyarakat agar Baiq Nuril diberikan amnesti untuk memenuhi rasa keadilan.
"Meskipun terjadi sedikit perbedaan pandangan dalam rangka pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," katanya.
Yasonna mengatakan memang ada preseden bahwa amnesti diberikan terhadap kasus yang menyangkut kejahatan politik. Namun berdasarkan penelitian pada saat UUD 1945 dibahas, pasal 14 ayat 2 tidak ada satu kata pun yang mengkaitkan pembahasan pemberian Amnesti kepada non politik.
"Jadi kita mengatakan, kami menyarankan kepada presiden bapak presiden untuk memberikan pandangan untuk dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan," pungkasnya.