TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan pengampunan atau amnesti untuk Baiq Nuril terpidana kasus pelanggaran UU ITE.
Pemberian amnesi tersebut nantinya bisa berupa penerbitan Peraturan Presiden ataupun Keputusan Presiden. Namun, hal ini belum diputuskan.
"Kalau dari DPR sudah diberikan pemerintah maka kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti" tutur Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Menurut Moeldoko, pemerintah sejak lama memberikan perhatian secara khusus kepada kasus yang menimpa Baiq Nuril dengan mendengarkan pandangan dari masyarakat.
"Di KSP telah menerima ribuan tentang opini publik mensikapi kejadian itu, dan itu semua kita terima sebagai bahan dan yang bersangkutan juga mengajukan ke presiden," papat Moeldoko.
Baca: Partai NasDem dan PDIP Pecah Kongsi? Pengamat Lihat Ini Hanya Drama Politik
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberian amnesti dari presiden kepada Baiq Nuril.
Untuk diketahui pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR.
Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis, (25/7/2019) menyepakati hasil rapat Komisi III kemarin yang setuju memberikan amnesti kepada Nuril.
Dalam penjelasannya wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa persetujuan diberikan setelah sebelumnya Komisi III mendengarkan penjelasan Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya, serta mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM yang merekomendasikan pemberian amnesti.
"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," kata Erma dalam sidang Paripurna.