Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Caleg DPD Provinsi NTB, Evi Apita Maya, sebagai pihak terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) merasa keberatan dituding memanipulasi atau edit foto.
Melalui Juanda, selaku ahli, dia membantah tudingan tersebut. Juanda menjelaskan permohonan yang diajukan tidak berdasar. Sebab tidak ada ketentuan di UU yang melarang adanya edit foto.
Selain itu tidak ada korelasi signifikan mengedit foto dengan perolehan suara yang didapatkan Pihak Terkait.
Baca: Kasus Edit Foto Caleg di Sidang MK, Ahli Pemohon Nilai Evi Apita Maya Manipulasi Foto
Baca: Blak-blakan Caleg Evi Apita yang Diprotes Karena Fotonya Kelewat Cantik Foto Presiden Aja Diedit!
“Pemohon setidaknya harus menghadirkan pemilih minimal 50 persen yang memilih Pihak Terkait. Kemudian membuktikan mereka memilih karena alasan Pihak Terkait memiliki foto yang cantik. Ini jelas pembuktian hukum yang sulit," kata Juanda di gedung MK, Kamis (25/7/2019).
Baca: Pakai Ganja Bareng Jefri Nichol, Sutradara Robby Ertanto: Saya Salah, Saya Minta Maaf
Juanda menegaskan, tidak ada otoritas yang berhak menilai suatu foto adalah manipulasi atau tidak.
Menurut dia, hanya pengadilan yang berhak memiliki otoritas tersebut.
“Jika ada pihak lain di luar itu, saya menganggap semuanya adalah asumsi semata,” tambahnya.
Kata ahli pemohon
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (25/7/2019).
Sidang Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams itu, beragenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon dan Pihak Terkait, serta saksi Termohon.
Untuk diketahui, Calon Anggota DPD Provinsi NTB 2019 -2024, Farouq Muhammad, di perkara Nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 mempersoalkan masalah editan foto saingannya, Evi Apita Maya, di kertas suara.
Priyadi Sufianto, ahli yang dihadirkan pemohon, menyebutkan di fotografi ada tiga kacamata untuk memandang sebuah foto. Pertama, secara jurnalistik yang bersifat obyektif. Kedua, secara komersial yang bisa obyektif maupun subyektif. Ketiga, seni foto bersifat subyektif.
Adapun pengubahan foto dalam dunia fotografi terdiri dari dua yakni edit dan retouch.