Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umar Ritonga, tersangka penyuap mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Pangonal Harahap, akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dibekuk dikediamannya, Kamis (25/7/2019) setelah buron sejak Juli 2018.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, menyebut selama setahun jadi buronan komisi antirasuah, Umar bersembunyi di sebuah rumah kontrakan.
"Selama pelarian tersebut diduga UMR (Umar Ritonga) berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa UMR sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," kata Yuyuk kepada pewarta, Kamis (25/7/2019).
Baca: Airlangga Hartarto Yakin Bakal Terpilih Kembali Menjadi Ketua Umum Golkar
Baca: Sutradara Robby Ertanto Menyesal dan Minta Maaf Karena Konsumsi Ganja
Baca: Alasan Keamanan, Jokowi Teken Keppres Soal Penutupan Sementara KBRI Sanaa di Yaman
Baca: Jimly Nilai Komposisi Kabinet Jokowi 50 Persen Parpol 50 Persen Profesional Jauh Lebih Baik
Umar diketahui dicokok KPK di kediamannya pada pukul 07.00 WIB.
Kata Yuyuk, saat ini Umar sudah berada di wilayah sekitar Medan.
Selanjutnya Umar bakal diterbangkan KPK ke kantor lembaga antikorupsi malam ini.
Dalam proses pencarian Umar Ritonga, imbuh Yuyuk, tim KPK di lapangan dibantu Yusuf Harahap selaku Lurah Sioldengan bersama Khoirudin Saleh Harahap selaku Kepala Lingkungan.
"Mereka dikoordinir oleh Andi Suhaimi, Bupati Labuhanbatu. Mereka yang meyakinkan keluarga UMR sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang, Riau bersedia menyerahkan diri ke KPK," pungkas Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Ketiga tersangka itu adalah Pangonal Harahap; pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Syahputra; dan Umar Ritonga dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, Pangonal diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan sejumlah proyek tahun anggaran 2018.
Usai pengembangan perkara, penyidik menetapkan Thamrin Ritonga (TR), orang kepercayaan Pangonal, sebagai tersangka.