TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi tembak polisi kini memasuki babak baru.
Kejadian yang terjadi di Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (25/7/2019) malam itu akan diusut tuntas.
Dikutip dari Kompas.com, Brigadir Rangga Tianto tega menembak mati seniornya, Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis Depok.
Padahal keduanya sendiri bertugas di kantor yang berbeda.
Brigadir Rangga Tianto sebagai pelaku dikatakan Irjen Zulkarnain Adinegara bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati.
Pelaku juga akan dipecat dari kepolisian.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka.