Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, membeberkan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil pada Jumat (26/7/2019).
Tamzil telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Selain Tamzil, dalam OTT tersebut, awalnya KPK mengamankan total 7 orang di Kudus, yakni Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Akhmad Sofyan (AHS) Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.
Lalu Subkhan (SB) Staff DPPKAD Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati (UWS) Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Norman (NOM) Ajudan Bupati, Catur Widianto (CW) Calon Kepala DPPKAD.
Baca: Link Live Streaming Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF U-15 2019
Baca: Taqy Malik Pamer Foto Ini & Tulis Kalimat Rayuan, Sunan Kalijaga Sinis: Anak Gue Kagak Mau
Baca: Pengamat: Pertemuan Prabowo dengan Jokowi dan Megawati Lebih Rugikan Prabowo
Baca: Minyak di Pantai Cilebar, ini Kata Camat soal Pertamina
"Pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim melihat NOM berjalan dari ruang kerja MTZ, ke rumah dinas ATO dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," ujar Basaria di Kantor KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Tim KPK lalu mengamankan Norman dan Uka di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja ATO di Pendopo.
Bersamaan dengan itu, tim KPK mengamankan Agoes di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.
"Sekitar pukul 10.15 WIB Tim mengamankan MTZ di ruang kerja Bupati," tutur Basaria.
Lalu, Tim KPK melakukan penangkapan CW dan SB secara terpisah pada pukul 12.00. Tim kemudian bergerak menangkap AHS di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus tim kemudian membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019
Dalam kasus ini, selain menetapkan Tamzil, sebagai penerima KPK juga menetapkan Staff Khusus Bupati, Agus Surantoe, sebagai tersangka. Sedangkan pihak yang diduga menjadi pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Terhadap pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.