TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mengelak telah melakukan jual-beli jabatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Tamzil yang mengenakan rompi tahanan warna oranye mengaku tidak pernah menerima uang dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
"Saya mengikuti proses hukum yang ada, yang jelas, dana itu tidak ada di saya," kata Tamzil saat meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/7/2019).
Baca: Fakta Baru Bupati Kudus Ditangkap KPK: Kronologi Penangkapan hingga Uang untuk Bayar Cicilan Mobil
Tamzil juga mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada staf khususnya, Agus Soeranto, untuk melunasi cicilan mobilnya.
Ia pun merasa dirinya telah dijebak oleh Soeranto.
"Itu staf khusus saya, saya enggak perintah. Ya mungkin begitu (saya dijebak), kira-kira begitu," ujar Tamzil.
Saat ditanya mengenai rekam jejaknya yang dua kali terjerat kasus korupsi, Tamzil menjawab santai.
Menurut dia, dia tidak merugikan negara dalam dua kasus tersebut.
"Yang pertama itu kan saya ini saya tidak ada kerugian negara, ini karena hanya salah prosedur."
"Yang ini (yang kedua) saya tidak pegang uangnya," kata Tamzil.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Kudus Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi
Senyum Tamzil tampak merekah selama ditanya awak media saat ia meninggalkan Gedung KPK.
Situasi berbeda terlihat ketika Soeranti dan Sofyan meninggalkan Gedung KPK, keduanya memilih bungkaM dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Seperti diketahui, Tamzil, Soeranto, dan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil.