News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakal Jadi Saksi Romahurmuziy, KPK Periksa Staf Administrasi DPP PPP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Staf Administrasi DPP PPP, Bunga Dini Sharfina.

Pemeriksaan ini merupakan upaya KPK untuk menyelesaikan berkas tersangka eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (29/7/2019).

Sebelumnya penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Romy terkait kasus suap ini.

Febri pernah mengatakan, masa penahanan Romy diperpanjang selama 30 hari sejak 25 Juli 2019.

Baca: Romahurmuziy Komentar Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo Saat Urus Perpanjangan Penahanan di KPK

Dengan demikian, anggota Komisi XI DPR itu setidaknya bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga 23 Agustus 2019.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, Romy ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

Total uang suap yang diduga diterima Romy dari kedua orang tersebut berjumlah Rp300 juta.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan suap kepada Romy untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Namun, KPK juga menduga Romy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Romy di Komisi XI yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini