Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka suap jual beli jabatan.
Ternyata, Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun lalu. Kala itu, ia menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.
Saat itu ia melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Namun, perkara itu baru ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015.
Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.
Tak jengah, Tamzil kembali dicokok KPK Jumat (27/7/2019) lalu.
Kali ini, ia diduga terjerat suap jual beli jabatan, uangnya dipakai untuk membayar utang pribadi, yaitu pembelian mobil.
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada staf khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019) kemarin.
Tamzil ditangkap bersama delapan orang lain. KPK telah menetapkan Tamzil dan dua orang lain sebagai tersangka.
Basaria pun menyinggung masalah berulangnya penangkapan Tamzil.
"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspose. Kalau sudah berulang kali, bisa ada, yah, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," tegas Basaria.
"Tapi keputusannya masih dalam pengembangan terus," lanjutnya.