TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Di Jawa Barat nama Iwa Karniwa sudah tak asing lagi. Ia adalah sekretaris daerah Jawa Barat atau Sekda Jabar.
Pria asal Ciamis ini memang sudah lama bekerja di bidang pemerintahan. Jejak kariernya pun berjalan mulus.
Dilansir Tribunjabar.id dari website pribadinya, mulanya, Iwa Karniwa bertugas di Cimahi.
Mulai dari kepala Sub Dinas P20 Cimahi, Kepala Dinas Pendapatan Cimahi, hingga Badan Pengawas Daerah (Inspektorat) Cimahi.
Setelah itu, ia pun melanjutkan kariernya di pemerintahan provinsi Jawa Barat.
Berbagai jabatan pun sudah didudukinya, dari staf ahli gubernur Jawa Barat hingga Pelaksana Tugas atau Plt Sekda Jabar.
Ia menggantikan sosok Wawan Ridwan yang kala itu meninggal pada 21 Maret 2015.
Pada Oktober 2015, akhirnya ia pun ditetapkan sebagai Sekda Jabar.
Mulusnya karier Iwa Karniwa tak lepas dari kemampuan dan keahliannya.
Hal itu pun tak lepas pula dari latar belakang pendidikannya.
Ternyata ia jebolah dari perguruan tinggi ternama di tanah air.
Ia sempat mengenyam pendidikan D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Kemudian, ia merampungkan pendidikan S1 di Universitas Padjadjaran.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di STIE IPWI dan S3 di Universitas Padjajaran.
Pada kesehariannya, Iwa Karniwa pun termasuk pejabat yang aktif menggunakan media sosial.
Ia kerap membagikan potret aktivitasnya saat bertugas sebagai Sekda Jabar.
Terjerat Kasus Dugaan Suap Perizinan Proyek Meikarta
Status tersangka Iwa Karniwa dalam kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Bortholomeus yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Menurut Saut Situmorang, Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP," ujar Saut.
Sebelumnya, Iwa Karniwa telah memberi kesaksian dalam kasus suap Meikarta yang menyeret Bupati Neneng.
Jaksa di persidangan mempertanyakan soal pertemuannya dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, di KM 72 tol Purbaleunyi, Desember 2017.
Iwa pun membenarkan pertemuan tersebut.
Dia diminta oleh anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrarasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Waras Wasisto, untuk datang, dan akhirnya dikenalkan dengan Neneng Rahmi.
"Saya tidak tahu hanya diminta ketemu di rest area KM 72. Saya bilang kebetulan baru hadir rapat di pusat. Saya dikontak Pak Waras, ada yang minta ketemu saya. Saya bilang di kantor saja selesai saya pulang ke rumah," kata Iwa Karniwa saat persidangan di Tipikor, Bandung, Senin (28/1).
Pertanyaan itu dilontarkan jaksa karena Iwa disebut-sebut menerima duit Rp1 miliar terkait pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta.
Nama Iwa pertama kali disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Dalam persidangan disebutkan Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Neneng menyebut permintaan itu terkait kepentingan Pilgub Jabar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jejak Iwa Karniwa, Sekda Jabar yang Dijadikan Tersangka oleh KPK, Tersangkut Kasus Meikarta, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/29/jejak-iwa-karniwa-sekda-jabar-yang-dijadikan-tersangka-oleh-kpk-tersangkut-kasus-meikarta?page=all.