Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Keppres amnesti kepada kliennya itu.
Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.
Baca: Jokowi Telah Tandatangani Keppres Amnesti Baiq Nuril
"Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih pada presiden atas perhatian dan pemberian amnestinya," kata Joko kepada Tribunnews.com, Senin (29/7/2019).
Menurutnya, pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi merupakan bentuk kehadiran negara dalam membela korban kekerasan seksual.
"Ini menjadi wujud hadirnya negara dalam membela korban kekerasan seksual," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019), pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
Dirinya tak berkeberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.
Baca: Hari Ini, Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril
Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.
DPR setujui permohonan amnesti Baiq Nuril
Mantan Guru Honorer , Baiq Nuril tak kuasa menahan tangis saat mendengar seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR mengatakan setuju terhadap amnesti dari presiden kepadanya, Kamis, (25/7/2019).