TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan isi surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019, hanya berisi nama-nama anggota Pansel Capim KPK.
Ia pun menegaskan pemerintah tidak menutup-nutupi dan membuka semuanya ke publik, terkait nama-nama anggota Pansel.
"Dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota pansel-nya. Isi Keppres pansel, ya isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel dan anggota pansel kan terpublikasi," ujar Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/7/2019).
Menurut Pratikno, pembentukan anggota Pansel Capim KPK dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
"Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas Pansel yang dibentuk Presiden," ujar Pratikno.
Baca: ICW Sesalkan Pansel KPK Abaikan Harta Kekayaan Pendaftar dari Aparatur Negara
Sementara terkait kritikan Koalisi Masyarakat Sipil yang mengaku kesulitan mendapatkan salinan Keppres tersebut, Pratikno menilai isi Keppres tersebut sangat sederhana dan hanya berisi nama Pansel yang telah diketahui masyarakat.
"Oh iya? saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali pembentukan pansel," paparnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengeluhkan sulitnya mendapatkan salinan Keppres Nomor 54/P Tahun 2019, terkait pembentukan Pansel Capim KPK.
Salah satu anggota koalisi, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, Keppres Pansel tidak dapat diakses publik dan memperlihatkan adanya sikap tertutup dari pemerintah maupun Pansel.
"Itu dibuktikan dari upaya masyarakat sipil meminta salinan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019," ujar Nelson di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Ia menjelaskan, melalui surat bernomor 436/SK-ADV-FT/VII/2019, pada 10 Juli 2019, Auditya Firza Saputra dari LBH Jakarta mengajukan surat permohonan meminta salinan Keppres tersebut.
Namun, permintaan salinan Keppres tersebut mendapat penolakan berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat Negara dengan alasan Keppres hanya diperuntukan kepada anggota Pansel Capim KPK saja.
"Padahal berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, Kepres Pansel KPK merupakan informasi publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang itu," ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut , publik seharusnya berhak memperoleh Keppres itu tanpa terkecuali.
"Dengan tidak diberikannya salinan Kepres itu maka sudah dapat diduga bahwa Pansel hendak bekerja jauh dari harapan publik karena dijalankan dengan cara-cara yang tertutup," paparnya.