"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Lebih lanjut menurut dia, kebijakan mantan menteri pendidikan itu telah sesuai aturan, di mana tak ada lagi pilihan selain memanfaatkan bangunan di pulau reklamasi.
Baca: Dihukum Hormat Bendera, Oknum Polisi Marahi Pedagang Nasi Bebek
Baca: BPK Temukan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belum Tercapai, Begini Tanggapan Menhub
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Putri Bos Hotel GTM Balikpapan Sempat Joging
"Jadi Anies gubernur tentu berpikir seperti itu bahwa ini ada berdasar ketentuan-ketentuan yang ada. Maka yang udah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkar lah. Tapi mereka bikin aturan-aturan. Jadi ini suatu tindakan pragmatis aja," sebut Jusuf Kalla.
Sebelumnya Anies menjelaskan tindakan menerbitkan IMB itu berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan gubernur.
"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?. Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies, beberapa waktu lalu.
Kritik Walhi
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi, Teluk Jakarta menimbulkan kontroversi.
Sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan yang dibuat mantan menteri pendidikan dan kebudayaan di era Kabinet Kerja itu.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengritik kebijakan Anies Baswedan itu.
Menurut dia, pihaknya pernah mengusulkan membongkar pulau reklamasi yang telah terbentuk.
Namun, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malah menerbitkan IMB.
Sehingga, dia menilai, kajian mengenai pulau reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI hanya sekedar asumsi.
Baca: Melihat Keterangan Saksi dan Ahli, TKN Optimis Akan Memenangkan Persidangan di MK
Baca: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, PKNI Gagas Buku Anomali Kebijakan Narkotika
Baca: Viral Penjual Mi Lidi Ganteng di Pekalongan Berdandan Bak Orang Kantoran, Begini Asal Usulnya
Baca: Pria 24 Tahun Beri Uang Panaik Gadis Jeneponto Rp 500 Juta, Emas, Mobil Hingga Kuda, Begini Sosoknya
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mempunyai tiga opsi terhadap proyek reklamasi.