Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengembangkan kasus suap perizinan proyek Meikarta untuk menjerat Lippo dengan pidana korporasi.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, seusai mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara rasuah tersebut, Senin (29/7/2019) malam ini.
“Terkait perusahaannya (Lippo), itu juga sama jawabannya. Nanti kita lihat proses berikutnya. Kalau memang kita bisa naikkan itu ke korporasinya, (kita lihat) sejauh apa keuntungan atau sesuatu yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Ini pasti ada perjalanan lain,” ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Baca: KPU dan Bawaslu Bantah Tudingan PKPI Soal Konspirasi Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu di Papua
Baca: Eks Presdir Lippo Cikarang Siapkan Uang Rp 10,5 Miliar di Helipad Untuk Pelicin Proyek Meikarta
Baca: KKP Diminta Turun Tangan Amati Kerusakan Laut Akibat Pencemaran Minyak Pertamina di Karawang
Baca: Bayi Dibuang di Teluk Gong: Pelaku Wanita Berambut Pendek Hingga Bayi Bentol-bentol Digigit Serangga
Dalam kesempatan tersebut, Saut menyebut PT Lippo Karawaci menugaskan Billy Sindoro selaku direktur operasional Lippo Group kala itu untuk mengurus izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Selain Billy, PT Lippo Karawaci juga menugaskan sejumlah orang dari PT Lippo Cikarang, antara lain eks Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, Herry Jasmen, Taryadi, dan Fitra Djaja Purnama.
Saut menjelaskan, orang-orang Lippo itu mendekati dan berusaha membujuk bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin, agar mendapatkan IPPT.
Dalam proses pengembangan perkara tersebut, KPK akhirnya menetapkan tersangka baru yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, dan mantan Presdir PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Saut menuturkan, Iwa dan Toto dijadikan tersangka dalam dua perkara terpisah.
Iwa dalam perkara dugaan suap terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Sementara, Toto disangkakan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Uang pelicin Rp 10,5 miliar