TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Putra Pratama Unggul Lines, Muhammad Rusmin.
Rusmin bakal memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016 yang menjerat PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka Merial Esa," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Senin (29/7/2019).
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016.
Baca: Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Dirut Putra Pratama Unggul Lines
Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief, diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya.
Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen dan 1 persen diantaranya diperuntukkan untuk Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening Singapura dan GuangZhou Tiongkok.
Proses pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.