Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons usul Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik tidak mengusung calon kepala daerah yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Menurut KPU gagasan tersebut terganjal karena tak didukung hukum positif.
Karena itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menyarankan ada pihak yang mendesak para pembuat Undang-Undang dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk merombak aturan yang tercantum pada Undang-Undang Pilkada.
"Agar usulan KPK ini tidak layu sebelum berkembang, maka gagasan ini perlu didesakkan kepada para pembuat Undang-Undang (pemerintah dan DPR) agar masuk dalam persyaratan calon yang diatur UU Pilkada," kata Pramono Ubaid saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Baca: Soal FPI, Menhan: Jika Tak Taat Pancasila, Silakan Pergi
Baca: 7 Kedai Sate di Surabaya yang Tidak Boleh Terlewatkan, Cobain Sate Klopo Ondomohen
Baca: Cerita Petrus Ola Asal Kupang yang Mengaku Ditipu Rp 500 Juta oleh Pablo Benua
Namun, bila proses pembahasan revisi UU Pilkada tersebut dianggap terlalu panjang, ada satu cara yang bisa mempersingkatnya.
Yakni DPR bisa memberi persetujuan ketika KPU mengusulkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah yang dituang dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Jika proses ini terlalu panjang, maka pemerintah dan DPR memberi persetujuan nanti ketika KPU mengusulkan aturan ini dimasukkan dalam PKPU tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada," jelas Pramono.
Pernyataan KPK
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyesalkan kembali terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan.
KPK baru saja menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus suap.
Baca: Update Bupati Kudus M Tamzil Ditangkap KPK, Merasa Dijebak hingga Tebar Senyuman
Basaria Panjaitan menegaskan agar kasus jual beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.
"Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang professional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan. Reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari Program Stranas PK yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," ujar Basaria Panjaitan kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Muhammad Tamzil sebelumnya pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus saat menjadi Bupati Kudus pada periode pertama (2003-2008).
Namun dirinya kembali dicalonkan pada Pilkada Kudus dan kembali menjabat sebagai Bupati.
Melihat hal tersebut, KPK meminta agar partai politik tidak mencalonkan calon kepala daerah yang pernah menjadi napi korupsi.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," tegas Basaria Panjaitan.
"Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tambah Basaria Panjaitan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019
Dalam kasus ini, selain menetapkan Muhammad Tamzil, sebagai penerima KPK juga menetapkan Staff Khusus Bupati, Agus Surantoe, sebagai tersangka.
Sedangkan pihak yang diduga menjadi pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Bupati Kudus Pernah Dipenjara Bersama Staf Khususnya
Terhadap pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Muhammad Tamzil
Berikut profil dan rekam jejaknya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Pernah Menjadi Calon Gubernur Jawa Tengah 2008
M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah menjadi calon gubernur Jateng dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2008.
Mengutip Kompas.com, saat itu, ia berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais.
Baca: KPK Beberkan Kronologi OTT Terhadap Bupati Kudus
Keduanya diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional.
Kala itu, pasangan Tamzil- Rozaq Rais bersaing dengan empat pasangan lainnya yakni Mayjen (Purn) Agus Soeyitno-Kholiq Arif (PKB), Bambang Sadono-M Adnan (Partai Golkar), Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat dan PKS), serta Letjen (Purn) Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI-P).
Sayangnya, Tamzil gagal menjadi Gubernur Jateng.
Pilgub Jateng 2008 itu dimenangkan oleh pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih.
2. Bekas Napi Koruptor
Sebelum menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023, M Tamzil pernah mendekam di LP Kedungpane, Semarang.
Ia bebas dari LP Kedungpane pada Sabtu, 26 Desember 2015.
Baca: Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Ditangkap KPK
Tamzil merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Ia dijatuhi hukuman selama 22 bulan penjara.
Selain M Tamzil, hakim juga menghukum dua terdakwa lain yaitu mantan Kepala Dinas Pendidilkan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Ruslin, yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Direktur CV Gani and Son's, Abdulghani Auf, selama 2 tahun 2 bulan.
3. Terpilih Kembali Jadi Bupati Kudus di 2018
Keluar dari penjara, Tamzil kembali maju sebagai bupati dalam Pilkada Kudus 2018.
Ia berpasangan dengan Hartopo.
Dalam Pilkada itu, Tamzil-Hartopo (Top) memenangi Pilkada setelah mengalahkan empat pasangan lainnya.
Pasangan Top memeroleh suara sebanyak 213.990 atau 42,51 persen.
Menyusul kemudian pasangan Masan-Noor Yasin dengan perolehan 194.093 suara atau 38,55 persen.
Pada urutan ketiga ditempati pasangan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo dengan perolehan 76.792 suara atau 15.25 persen.
Sementara pasangan Akhwan-Hadi Sucipto mendapat 11.151 suara atau 2.22 persen.
Urutan terakhir ditempati Nor Hartoyo-Junaidi yang memeroleh 7.393 suara atau 1.47 persen.
Dilantik jadi Bupati Kudus 2018-2023 oleh Gubernur Jateng (24/9/2018) atau masih 10 bulan menjabat.