Tahun ini petugas upacara paskibrakan 2019 tak lagi menggunakan rok, petugas putri akan menggunakan celana panjang saat bertugas.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Paskibraka Nasional 2019 Putri tak lagi menggunakan rok saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi celana panjang.
Aturan ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.
"Jadi hal ini jangan lagi disalahartikan oleh publik karena sesuai aturan tersebut, anggota Paskibraka putri dimungkinkan mengenakan celana panjang, terutama mereka yang berjilbab," kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni'am Sholeh, Senin (29/7/2019), dikutip dari Antara.
• 5 Fakta Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Asal NTB Kasus Foto Editan Terlalu Cantik, Inilah Sosoknya
• Deretan Foto Lamaran Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Super Romantis dan Bikin Baper!
• Respon Pertama Syahrini Istri Reino Barack Disorot Hamill, Kakak Aisyahrani Lakukan Ini di Instagram
• Penyesalan Orang Saat Berusia 20-an Berdasar Zodiak, Aries Gila Kerja & Cancer Terlalu Fokus Cinta
Tidak hanya dalam Perpres aturan pengenaan celana panjang ini dibahas.
Aturan yang sama juga terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas.
Lalu ada pula pada Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pakaian Seragam.
"Berkaca pada serangkaian aturan tersebut, maka diadaptasi untuk anggota Paskibraka putri, terutama yang mengenakan jilbab," kata Ni'am.
Ni'am mengatakan, sebelum Diklat Paskibraka 2019 bergulir, perihal penggunaan seragam ini juga telah dibahas.
• Gak Cuma Kompak Pakai Batik Serupa, Sule dan Naomi Zaskia Juga Gandengan Mesra!
Pada rapat yang terdiri atas pelatih, pembina, pelatih dari Garnisun dan Setpres, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPI, juga Kemenpora persoalan seragam ini dibahas serius.