News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro dan Kontra Paskibraka Putri yang Kabarnya Tak Lagi Pakai Rok Tapi Celana Panjang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Paskibraka Tarissa Maharani Dewi asal Jawa Barat siap bertugas membawa baki bendera untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera merah putih pada upacara Peringatan detik-detik Proklamasi Hari Kemerdekaan RI ke-73 di Istana Merdeka, Jumat (17/8/2018) pagi. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik busana yang dikenakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2019 putri menguat jelang upacara kenegaraan HUT ke-74 RI yang akan digelar pada 17 Agustus di Istana Merdeka Jakarta.

Pro dan kontra bermunculan, apakah anggota Paskibraka putri tetap menggunakan rok atau celana panjang.

Wacana penggunaan celana panjang muncul dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Paskibraka berhijab pakai celana panjang, yang nggak tetap pakai rok," begitu Menpora Imam Nahrawi memastikan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (29/7/2019).

Di media sosial, reaksi netizen bermunculan.

"Saya kurang setuju dengan apa yang disebut mekanisme penyeragaman ini. Saya kira paskibraka seharusnya diberikan kebebasan memilih antara rok atau celana panjang. Bukan diwajibkan. Mohon ditinjau lagi Mas Menteri
@imam_nahrawi," tulis politisi PSI Tsamara Amany di twitter-nya.

Reaksi politisi muda PSI soal celana panjang paskibraka putri.

Asal muasal

Perlu diketahui, keputusan anggota Paskibraka mencuat didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) yang baru yakni Perpres Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Pasal 4 pada Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi anggota Paskibraka perempuan.

Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas.

Baca: Ramai Kabar Anggota Paskibraka Putri Pakai Celana Panjang, Ini Penjelasan Kemenpora

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa 'memungkinkan' memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.

Tidak hanya itu, ada pula Peraturan Menteri (Permen) Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.

Berdasar pada Perpres 71/2018 dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada pada Peraturan TNI dan Polri, hal yang memungkinkan untuk diterapkan adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama bagi mereka yang berjilbab atau berhijab.

Penjelasan ini pun sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang berkembang terkait sentimen kelompok yang dihembuskan oleh beberapa orang yang tidak paham maksud dari penerapan tersebut.

Tak perlu dipermasalahkan

DPR melalui Komisi X meminta masyarakat tak perlu mempermasalahkan pemakaian celana panjang oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2019 putri.

Hal itu merespons kabar kebijakan baru terkait busana yang dipakai jelang Upacara Kenegaraan HUT ke-74 RI yang akan digelar 17 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut diberlakukan bagi anggota putri yang berhijab saja.

Menurut Anggota Komisi X DPR fraksi Golkar, Marlinda Irwanti, tak ada larangan penggunaan celana panjang bagi anggota Paskibraka.

"Tanggapan saya pribadi sebagai Anggota Komisi X, tidak ada permasalahan mendasar dalam penggunaan celana panjang," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (29/7/2019).

Ia mengatakan, banyak para anggota instansi Kepolisian yang menggunakan hijab juga memakai celana panjang saat bertugas ataupun di kala menghadiri upacara.

Yang terpenting baginya, tetap mengutamakan etika dan sopan santun dalam berbusana.

"Kalaupun menjadi tradisi, tidak ada permasalahan yang penting pakaian tersebut tetap juga menghormati tradisi soapn santun dan etika yamg menggunakan hijab atau jilbab," pungkasnya.

Melalui kajian

Sebelum Diklat Paskibraka 2019 dilaksanakan, sejumlah pihak yang terdiri dari panitia, pembina, dan pelatih dari Garnisun, dari Setpres, Kementerian Kominfo, PPI, dan Kemenpora membahas soal pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas dan soal seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.

Dalam rapat tersebut melahirkan keputusan bahwa Paskibaraka Nasional 2019 putri diperbolehkan menggunakan celana panjang, khusunya bagi yang berhijab.

“Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am Sholeh.

Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakain Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.

Juga Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.

Berdasarkan Perpres 71/2018, dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri, yang memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab.

Penjelasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok yang dilakukan oleh beberapa orang yang belum paham, atau salah paham.

"Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam. Kita bekerja siang malam membersamai peserta untuk tugas nagara", tegas Niam.

Terhadap tanggapan sebagaian netizen yang mencibir kebijakan itu, Niam memaklumi karena bisa jadi kurang memahami landasannya secara utuh.

"Apalagi memperoleh infonya kurang utuh, plus ada yang masih sensi. Dengan penjelasan ini idealnya bisa memahami. Ayo kita dukung persiapan diklat paskibraka agar dapat menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yang kontraproduktif," tegasnya.

Saat ini, 68 orang anggota paskibraka nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur.

Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Penulis: Abdul Madjid, Fitri, Chairul

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini