Rahmat menjawab, tindakan tersebut dilatar belakangi pada banyaknya persoalan yang terjadi di tingkat TPS namun tak diindahkan oleh kubu Termohon.
"Banyak sekali persoalan. Ada petugas yang antar-antar orang masuk keluar pencoblosan. Formulir C1 tidak dikasih. Itu persoalan di lapangan," ungkap Rahmat.
Ia juga mengaku sudah melaporkan temuan di lapangan itu kepada Bawaslu Kabupaten Alor secara tertulis tanggal 27 dan 29 April 2019.
"Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten, dilaporkan secara tertulis tanggal 27 dan 29 April," jelas dia.
Baca tanpa iklan