TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambah Guntur.
Baca: Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari ini
Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Kivlan Zen selaku pemohon. Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengungkapkan kliennya tidak hadir karena sakit.
Sebelumnya, dalam dalam gugatannya pihak Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya. Kivlan menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan dirinya.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut pihak Kivlan, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan terhadap Kivlan.
Pihak Kivlan, SPDP Kivlan baru diterima kliennya beberapa hari usai penangkapan. Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya berdasarkan SPDP orang lain.
Baca: Begini Kehebatan Koopssus, Pasukan Khusus TNI yang Dibentuk Era Jokowi dan Baru Diresmikan Hari Ini