Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komis II DPR RI Mardani Ali Sera setuju dengan usulan KPK mantan Narapidana kasus korupsi dilarang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan usulan KPK bahwa eks Napi korupsi dilarang ikut Pilkada.
"Setuju ada pembatasan bagi eks koruptor," kata Mardani saat dihubungi, Selasa, (30/7/2019).
Ia mengatakan setiap orang memang memiliki hak untuk maju dalam Pemilihan Umum atau pemilihan Kepala Daerah.
Baca: Anies Tidak Akan Diam Melihat Potensi Reklamasi Pulau H Dilanjutkan
Baca: Peneliti LIPI Berharap Pemindahan Ibu Kota Bukan Hanya Sekadar Atasi Kemacetan
Baca: Dianggap Kadaluarsa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap
Baca: Viral Bocah SD ke Sekolah Tanpa Alas Kaki, Setelah Dikunjungi Ceritanya Lebih Lebih Miris
Hanya saja, bila eks koruptor maju, maka rentan mengulangi korupsi seperti yang terjadi pada kasus Bupati Kudus.
"Jadi hak publik lebih penting diselamatkan ketimbang hak pribadi,"katanya.
Menurutnya pendapatnya tersebut akan disampaikan dalam forum rapat antara Komisi II dengan KPU dalam menyusun Perataruan KPU (PKPU) terkait Pilkada.
"Bentuknya ada dua bisa revisi UU dan bisa pembahasan di PKPU," katanya.
Pernyataan KPK
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyesalkan kembali terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan.
KPK baru saja menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus suap.
Baca: Update Bupati Kudus M Tamzil Ditangkap KPK, Merasa Dijebak hingga Tebar Senyuman
Basaria Panjaitan menegaskan agar kasus jual beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.
"Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang professional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan. Reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari Program Stranas PK yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," ujar Basaria Panjaitan kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).