News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HNW: FPI Tidak Bertentangan dengan Pancasila

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak bertentangan dengan Pancasila.

Pernyataan Hidayat tersebut terkait dengan kemungkinan tidak diperpanjangnya izin FPI bila bertentangan dengan ideologi pancasila.

"Kalau yang kami lihat FPI tidak bertentangan dengan Pancasila ya. Bahkan berkali-kali Habib Rizieq berbicara memperjuangkan NKRI dan tidak ada wacana mengganti Pancasila,"kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/7/2019).

Justru menurutnya banyak kegiatan sosial yang dilakukan FPI, salah satunya membantu korban banjir.

Oleh karenanya, menurut Hidayat masalah perpanjangan izin FPI jangan terlalu dibesar-besarkan. Jangan hanya Ormas FPI saja yang disoroti masalah perpanjangan izin.

Baca: FPI: Kegiatan Mana yang Bertentangan Pancasila?

"Karena itu berlaku bukan berlaku hanya untuk FPI, undang-undang tentang keormasan berlaku untuk semua Ormas. Kenapa sekarang yang diramaikan hanya FPI, gimana dengan ormas yang lain. Apakah mereka juga sudah mengajukan perpanjajangan izin?"katanya.

Menurutnya Indonesia merupakan negara hukum. Selama ini FPI tidak pernah terbukti melakukan tindakan makar atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pancasila. Sehingga kata Hidayat, FPI tidak perlu dibubarkan.

"Justru Habib Rizieq menegaskan, kita menghendaki agar NKRI tetap utuh bahkan beliau menolak segala bentuk separatisme agar NKRI tetap jaya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum akan mengevaluasi rekam jejak serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dalam proses pengajuan perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) organisasi kemasyarakatan FPI (Front Pembela Islam) yang masa berlakunya habis sejak 20 Juni 2019.

Baca: Rekrutmen Pegawai Universitas Diponegoro Non ASN, Posisi Dosen Program Studi di Luar Kampus Utama

Termasuk mengkaji apakah FPI menerima Pancasila dalam AD/ART-nya atau tidak.

Tjahjo memastikan bahwa hal itu tak hanya berlaku bagi FPI tapi bagi semua ormas.

“Yang ditelaah Kemendagri tak hanya FPI tapi semua ormas yang jumlahnya lebih dari 400 ribu yang terdata. Kalau ada ormas yang SKT-nya habis ya otomatis dicek lagi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, lalu dicek betul apakah menerima Pancasila atau tidak, itu saja,” ungkapnya di Gedung Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).

Tjahjo mengatakan tahapan tersebut akan dibahas setelah FPI memenuhi syarat lengkap administrasi.

Perlu diketahui bahwa FPI belum melengkapi 10 dari 20 dokumen yang dijadikan syarat perpanjangan SKT, termasuk rekomendasi surat dari Kementerian Agama.

Mendagri sendiri menegaskan bahwa FPI harus memenuhi syarat yang diperlukan sebelum bicara mengenai apakah perpanjangan SKT FPI diterima.

“Setelah administasi terpenuhi kita lihat rekam jejak dan aktivitas selama ini bagaimana. Nanti kita lihat,” pungkas pria kelahiran Semarang tersebut.

Tjahjo membantah adanya unsur politis dalam proses perpanjangan SKT FPI tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Soal Izin FPI: Dicek Betul Menerima Pancasila Atau Tidak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini