TRIBUNNEWS.COM - Siapa saja peserta seleksi PKN STAN yang berhak melanjut ke tahapan selanjutnya yakni Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran telah diumumkan.
Pantauan TribunKaltim.co pada, Selasa (31/7/2019) PKN STAN memberikan informasi terbaru melalui akun twitter resminya @pknstnid.
//
PKN STAN menjadi salah satu instansi di Sekdin 2019 yang paling diminati.
Dengan kuota hanya 3.000 orang, berdasarkan data terakhir saat pendaftaran di portal SSCASN sscasn.bkn.go.id lalu, sebanyak lebih dari 137 ribu pelamar.
Melihat jumlah kuota dan pelamar, persiangan untuk mendapatkan kursi di STAN dipastikan bakal sangat ketat.
Pengumuman peserta yang berhak mengikuti Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN diumumkan dalam surat bernomor PENG -85/PKN/2019 Tentang Peserta Ujian yang Berhak Mengikuti Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN tahun 2019.
(Link pengumuman bisa dilihat di dalam berita)
Disebutkan, berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN (SPMB PKN STAN) Tahun 2019, diumumkan sebagai berikut:
1. Peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini dinyatakan memenuhi ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K26-30/W3005A/II/19.02 tanggal 19 Juli 2019 hal Penyampaian Hasil SKD Galon Mahasiswa Sekolah Kedinasan Kementerian Keuangan Tahun 2019.
2. Peserta Program Reguler sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini dinyatakan memenuhi ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Potensi Akademik (TPA), dan Tes Bahasa Inggris (TBI).