TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri bersama Interpol kembali memburu buronan korupsi Indonesia di era Soeharto, Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan alias Eddy Tansil.
Eddy Tansil terdeteksi dan ditengarai tengah berada di China pasca Bank of China Limited menggugat perdata yang bersangkutan atas kasus kredit macet.
Kasus itu sendiri kini masuk dalam tahap banding perdata di negara Tirai Bambu tersebut.
"Kalau locus dan tempus di Cina, WNI berperkara di sana, maka hukum sana yang menindaklanjuti. Setelah itu Polri melalui interpol akan menindaklanjutnya dan menangkap buronan itu," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, DI Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pihaknya telah menerbitkan red notice dan status DPO kepada Eddy Tansil.
Baca: Setelah Teror Tak Berkesudahan, Gerai Geprek Ruben Onsu Dikabarkan Terbakar
Nantinya, ia berharap ada kerjasama dengan kepolisian setempat untuk mengekstradisi yang bersangkutan. Sehingga proses hukum pidana yang bersangkutan di Indonesia juga kembali bisa diproses dan dilanjutkan.
"Kalau WNI melakukan (perkara) di sini, kemudian lari ke Cina, maka kita gunakan jalur Interpol. Keluarkan red notice, DPO, untuk penangkapan dan kerjasama (dengan) kepolisian di sana agar (di) ekstradisi ke sini, proses hukum di sini," ungkapnya.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Sebelumnya, Eddy Tansil sempat digugat secara perdata oleh Bank of China Limited terkait kasus kredit macet yang nilainya sebesar Rp 791 miliar.
Baca: Koopssus TNI, Gabungan Pasukan Elite TNI Kembali Dihidupkan dan Diresmikan Setelah Beku
Eddy Tansil sempat menjaminkan aset berupa tanah dan pabriknya di China untuk meminjam uang tersebut, namun gagal membayar.
Oleh karena itu Bank of China Limited menggugatnya secara perdata dan menang di Pengadilan Tinggi Fujian.
Lantaran tak terima Bank menang, Eddy Tansil akhirnya mengajukan upaya hukum banding dan sampai kini perkara perdata itu masih berproses di pengadilan.