TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais meminta pemerintah segera merampungkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi untuk kemudian dibahas bersama DPR.
Pasalnya menurut Hanafi peristiwa pelanggaran data pribadi semakin marak, salah satunya dugaan adanya jualbeli data KTP dan Kartu Keluarga.
"Ini memang sudah waktunya untuk dibahas secara legislasi dengan adanya UU Perlindungan Data pribadi. Komisi I dari dulu mendorong, karena ini inisiatif pemerintah, segera diajukan ke dewan untuk kemudian dibahas supaya tidak terus menerus," ujar Hanafi, Kamis, (1/8/2019).
Menurut Hanafi payung hukum perlindungan data warga di Indonesia belum komplit bila dibandingkan negara lainnya di Asia tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam.belum ada payung hukum untuk menjaga dan melindungi data pribadi warga.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Bulan Ini Agustus 2019, Malu Buat Aries hingga Sagitarius yang Lagi Kasmaran
"Kita belum punya. Tentu ini sudah sangat tinggi waktunya untuk DPR membahas UU Perlindungan Data Pribadi. Sudah ada UU ITE,UU lain, tetapi belum cukup melihat canggihnya teknologi yang sekarang ini sehingga tentu perlu payung hukum yang efektif," katanya.
Komisi 1 akan terus mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika merampungkan draft tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima, draft tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Baca: Ashanty Mengaku Deg-degan dan Grogi Hadapi Gugatan Rp 9,4 Miliar Meski Didamping Anang Hermansyah
"Kita desak terus supaya lebih cepat," pungkasnya.