TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan soal perpanjangan izin atau surat keterangan terdafta (SKT) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) FPI harus sesuai dengan Undnag undang Ormas. Kalau misalnya persyaratannya terpenuhi maka izinnya harus mendapat perpanjangan.
"Tapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak, pemerintah akan dianggap melanggar loh. Kok harus ada yang memenuhi,(tapi) ada yang tidak. Itu saja sederhana sebenarnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/8/2019).
Oleh karena itu, ia menyarankan agar Ormas-ormas memenuhi persyaratannya dalam mengurus perpanjangan SKT. Karena pemerintah pasti akan menerbitkan SKT bila syaratnya terpenuhi.
Baca: Lepas dari Ikatan, Sapi Tabrak Taksi di Tol Tomang
"Makanya saya bilang kalau sesuai dengan aturan, persyaratannya ya pasti pemerintah akan terbitkan izinnya. Tapi kalau tidak pstinya kan ada uu kecuali UU nya berubah," katanya.
Menurutnya Amali, Komisi II meminta FPI mengikuti seluruh aturan keormasan yang berlaku. Sehingga organisasi berjalan berjalan dan berkontribusi untuk bangsa dan negara.
"Kalau dipenuhi saya yakin Kemendagri akan (keluarkan izin)," pungkasnya.