TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih dalam pembahasan di DPR RI.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU tersebut karena berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.
“Elsam mendorong adanya perubahan dalam rumusan material RUU terlebih dahulu. Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yg selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar. Peneliti Elsam Lintang Setiani, Sabtu,(3/7/2019).
Baca: Sempat Jadi Andalan, Peran Luhut Bakal Tersingkir di Periode II Jokowi
Ia meminta RUU Kamtansiber hanya fokus pada ketahanan siber di Indoensia. RUU tidak mencampuradukan segala sesuatu yang berbau siber.
Contohnya, kata dia kejahatan dan keamanan Siber adalah dua hal yang berbeda.
“Padahal ada perbedaan mendasar pada kejahatan siber dan keamanan siber. Berdasarkan riset dari Elsam, kebijakan terkait keamanan siber seharusnya tindakan atau strategi preventif dalam menjaga jaringan,” ujarnya.
Baca: Usai Gantung Raket, Taufik Hidayat Bangun Gelanggang Bulutangkis Berstandar Internasional
Menurutnya rumusan RUU Kamtansiber saat ini telalu luas. Rumusan bahkan memasukan masalah konten Siber dan lainnya. Seharusnya fokus pada strategi teknis menjaga keamanan dunia maya termasuk dari suatu serangan atau (cyber attack).
“Jika melihat rumusan RUU Kamtansiber sekarang sangat luas definisinya, bahkan mengatur mengenai konten, dan sebaginya. Harusnya bisa fokus pada strategi bagi Indonesia menghadapi serangan,” pungkasnya.