News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tingkat Ketuntasan Kasus Kejahatan Seksual Anak Hanya 50 Persen karena Budaya Tabu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga mencabuli 16 anak, seorang predator kejahatan seksual dibekuk aparat Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan. HS , pria berusia 28 tahun ini biasa mengimingi korban dengan sejumlah uang tunai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku masih menemui kendala dalam mengungkap kasus kejahatan seksual. Pasalnya tingkat ketuntasan kasus kejahatan seksual anak sendiri diketahui hanya mencapai 50 persen.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra beralasan para pelaku memanfaatkan direct messages (DM) atau percakapan privat dengan korbannya, sehingga susah dilacak.

"Penyelesaian perkara (hanya mencapai) 50 persen, kendala yang kita hadapi para pelaku khusus grooming tadi melakukan DM melalui WA secara pribadi itu salah satu kendala," ujar Asep, dalam diskusi bertajuk 'Childs Grooming & Darurat LGBT' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2019).

Baca: Riset: Bandara Soekarno-Hatta Bandara dengan Delay Tertinggi di Seluruh Dunia, di Urutan 106!

"Dalam aspek pengungkapan tidak sepenuhnya bisa kita lakukan juga karena sebagian besar ada beberapa kendala seperti sulitnya membangun kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk bisa membangun kepercayaan pada aparat penegak hukum sebagai pelindung anak, juga wanita," imbuhnya.

Mantan Kapolres Bekasi Kota itu juga mengatakan adat ketimuran di Indonesia membuat pihak keluarga atau orang tua korban enggan membuat laporan polisi lantaran dianggap tabu.

Padahal, kata dia, kejahatan jenis ini sudah termasuk dalam ranah pidana.

Baca: Gempa Banten, Mensos: 3 Orang Meninggal

Oleh karenanya, Asep menegaskan bahwa orang tua memiliki peran penting untuk memberikan pendidikan seksual pada anak sejak dini sebagai salah satu langkah pencegahan terjadinya kejahatan seksual.

"Kalau menyangkut anak dibawah umur, katakanlah sebagai sebuah aib, atau memikirkan perkembangan psikis anak ke depan, atau karena menyangkut orang terdekat jadi sungkan, ada juga ancaman. Jadi memang kejahatan ini tak seluruhnya kita terima laporannya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini