News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Mantan Perumus UU: Pimpinan KPK dari Unsur Pemerintah itu Polisi dan Jaksa

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romli Atmasasmita

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik soal kewajiban keterwakilan polisi dan jaksa dalam Pimpinan KPK selanjutnya terus berlanjut.

Menurut mantan Ketua Tim Perumus UU KPK, Romli Atmasasmita, keterwakilan korps Bhayangkara dan Adhyaksa sebagai Pimpinan KPK sudah diatur dalam UU.

"Menurut UU KPK, pimpinan KPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Unsur pemerintah yang punya kompetensi sebagai penyidik dan penuntut sesuai KUHAP dan diakui secara universal adalah polisi dan jaksa," ujar Romli saat dihubungi, Sabtu (3/8/2019).

Romli melanjutkan, jika ada unsur polisi dan jaksa aktif yang terpilih menjadi Pimpinan KPK, mereka harus diberhentikan sementara dari institusi lamanya.

Sementara itu, kata dia, unsur masyarakat yang dimaksud adalah akademisi atau anggota masyarakat lain.

"Dengan syarat harus sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki pengetahuan terkait tindak pindana korupsi," ungkapnya.

Baca: 400 Tahun Berlalu,Peneliti LIPI Buka Suara tentang Gempa Dahsyat yang Pernah Terjadi di Selatan Jawa

Baca: Dekat dengan Nadine Kaiser, Roy Marten Pernah Ingatkan Gading: Hati-hati Ditenggelamkan sama Bu Susi

Untuk diketahui, soal keterwakilan unsur pemerintah dan masyarakat dalam Pimpinan KPK ini disebut dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan juga UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam sejarahnya, jajaran komisioner KPK memang selalu diisi oleh keterwakilan polisi dan/atau jaksa.

Salah satunya adalah Taufiequrachman Ruki, yang berasal dari kepolisian yang pernah menjadi Ketua KPK jilid pertama.

Selanjutnya Tumpak Hatorangan Panggabean, yang juga memiliki rekam jejak dari kejaksaan dan menjadi Wakil Ketua KPK pada saat itu.

Begitu pula dengan kepemimpinan KPK jilid kedua. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto berasal dari kepolisian dan Ketua KPK Antasari Azhar dari kejaksaan.

Sedangkan pada KPK jilid tiga tidak ada perwakilan dari kepolisian, namun ada Zulkarnaen yang merupakan seorang jaksa.

Adapun dalam komposisi pimpinan KPK jilid keempat, hanya ada Basaria Panjaitan yang berasal dari kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini