Benih merupakan pondasi pertanian sehingga perijinannya diatur ketat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Periijinan Pertanian (PPVT-PP) Kementerian Pertanian, Erizal Jamal. Ia menegaskan bahwa dalam mengedarkan benih padi, Kementan tidak akan main-main atau sembarangan.
Sertifikasi benih merupakan jaminan keamanan bagi petani. Menurutnya, peredaran pelepasan benih tanpa ijin beresiko merugikan petani dan membahayakan. Dikhawatirkan kemungkinan tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif dan luas tanpa bisa dikendalikan akan berdampak buruk bagi masyarakat khususnya petani.
“Perlu penanganan yang cermat terhadap kasus peredaran benih IF8 ini. Semua pihak harus mematuhi aturan yang ada dan menjaga petani yang mengusahakannya dari kerugian yang tidak perlu terjadi” lanjut Erizal.
Pelepasan varietas bersertifikasi dilakukan dengan maksud melindungi masyarakat. Benih yang dilepas ada aturannya yaitu harus bebas dari hama dan penyakit.
“Kami cek ke lapangan dan kami menemukan padi IF8 sudah mulai terserang hama wereng coklat. Nah jika sudah terjadi wabah seperti ini akan sulit menelusuri permasalahan karena benih tidak terdaftar” tegas Erizal.
Pada dasarnya, benih yang dihasilkan oleh petani diperbolehkan asal dipergunakan untuk kalangan sendiri bukan untuk tujuan komersil.
“Permasalahan di Aceh benih sudah dijual secara komersil, jika sudah komersil maka harus sesuai dengan aturan yg ada sehingga kami harus bertindak” ujarnya.
Sampai saat ini Kementan masih menelusuri asal usul benih ini. Kementan akan memfasilitasi sebaik-baiknya proses sertifikasi secara resmi sesuai prosedur yang ada.
“Petani pemulia tanaman dapat mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online, kami selalu siap melayani dan kami melayani konsultasi langsung,” ujarnya.
“Kami memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan varietas baru salah satunya dengan adanya OSS (Online Single Submission)” tambahnya.
Sebagai informasi, Kementan telah membangun sistem perizinan online terintegasi OSS yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.