News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Larang Menteri Ganti Direksi BUMN hingga Oktober

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan Kantor PLN ditemani Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menterinya membuat kebijakan dan mengganti jabatan strategis hingga Oktober 2019.

Pasalnya, masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan segera berakhir pada 20 Oktober 2019.

Larangan yang diberikan Jokowi, kata Moeldoko, diberikan saat para menteri menghadiri sidang kabinet paripurna kemarin di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/8/2019).

"Iya memang (dilarang) sampai Oktober, memang ada arahan seperti itu waktu sidang kabinet (paripurna kemarin)," papar Moeldoko, Selasa (6/8/2019).

Menurut Moeldoko, salah satu yang dilarang oleh Jokowi yaitu mengganti jabatan seseorang, misalnya direksi BUMN ataupun level eselon l.

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Bukan hanya direksi BUMN, jabatan-jabatan pada posisi tertentu yang levelnya mungkin level dirjen. Perintah besarnya begitu, semua menteri tidak boleh lagi mengganti pada level tertentu, bisa direktur," paparnya.

"Ini kan saat-saat kritis ya, relatif tinggal berapa bulan. Jadi jangan sampai nanti punya beban kedepannya, itu aja sebenarnya," papar mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) meminta lima perusahaan pelat merah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB).

RUPSLB itu diperintahkan untuk dilakukan bagi perusahaan milik negara yang sudah go public.

Hal ini disinyalir akan diwarnai penggantian direksi.

Baca: Polisi Turun Tangan Menyusul Viralnya Iklan Rabbani

Baca: Tim Teknis Novel Baswedan Gelar Rapat Pertama dengan Suguhan Gudeg

Baca: Jenazah Mbah Moen Dimakamkan di Mekkah, Ini Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini