News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

KPK Minta Pansel Capim Tak Reaktif Tanggapi Polemik LHKPN

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pansel Capim KPK mengumumkan 104 pendaftar calon pimpinan (Capim) KPK yang dinyatakan lolos dalam uji kompetensi pada Kamis (18/7/2019) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 tak perlu reaktif dalam menanggapi masukan dari publik.

Menurut KPK, aturan mengharuskan seleksi dilakukan secara demokratis dan terbuka.

"Saya kira sebaiknya panitia seleksi tidak perlu reaktif dan resisten dengan masukan-masukan yang ada dari publik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Sebelumnya, Anggota Pansel Capim KPK Hendardi menuding kritik koalisi masyarakat sipil soal isu kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ditujukan untuk menjegal calon dari luar KPK.

Baca: KPK: dari 40 Capim Lolos Seleksi, Masih Ada yang Belum Setor LHKPN

Sebab, hanya capim dari unsur KPK yang sudah siap dan terbiasa dengan urusan LHKPN.

"Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu nggak adil dong. Kami mengajukan syarat yang sama kok dengan 4 tahun lalu, nggak kami lebihkan, gak kami kurangkan," kata dia.

Isu kepatuhan LHKPN digulirkan oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi dalam seleksi ini. Menurut koalisi, LHKPN adalah syarat wajib bagi para pendaftar capim KPK.

Koalisi menyatakan kepatuhan LHKPN dapat menjadi indikator integritas calon dalam hal antikorupsi.

KPK punya pandangan yang sama dengan koalisi. Menurut KPK, ada aturan yang mewajibkan para penyelenggara negara wajib membuat LHKPN secara rutin.

Maka itu, KPK mengganggap janggal bila pansel mengabaikan perintah UU tersebut.

Sementara itu, pansel berkukuh LHKPN bukan syarat pendaftaran capim. Menurut pansel, capim wajib menyerahkan LHKPN bila sudah terpilih.

"Itu kan ada dari undang-undangnya," kata Ketua Pansel Yenti Garnasih, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Yenti merujuk UU KPK Pasal 29 persyaratan menjadi pimpinan komisi antikorupsi. Huruf k Pasal itu, menyatakan pimpinan KPK wajib mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Yenti, pansel menafsirkan aturan itu bahwa pimpinan KPK wajib menyetor LHKPN bila sudah terpilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini