News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkaca dari Kasus Dokter Romi, PPDI Minta Pemerintah Tak Diskriminatif Pada Penyandang Disabilitas

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PPDI Gufroni Sakiril di Hotel Ashley, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) meminta pemerintah tidak bersikap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

Hal itu dikatakan Ketua Umum PPDI Gufroni Sakiril merespons kasus dokter gigi Romi Syofpa Ismael yang sempat dibatalkan menyandang status calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat.

Ia mengatakan peristiwa itu harus menjadi pembelajaran pemerintah daerah dalam membuka lowongan CPNS bagi penyandang disabilitas.

"Kami bersyukur dokter Romi akhirnya bisa dinyatakan lolos sebagai CPNS dan tinggal menunggu SK-nya. Ini sebenarnya jadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah yang membuka lowongan untuk penyandang disabilitas," kata pria yang akrab disapa Gufron kepada wartawan, di Hotel Ashley, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Baca: Berstatus Tersangka, Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri

Baca: Makam Pria yang Suruh Prada DP Bakar Vera Oktaria Sempat Dibongkar atas Permintaan Keluarga

Baca: Imam Satria yang Suruh Prada DP Bakar Mayat Vera Ditemukan Tewas Tenggelam, Ini Peran Lainnya

Baca: Promotor Belajar dari Konser Westlife Kemarin

Gufron menegaskan, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya.

Ia menerangkan, penyandang disabilitas memiliki kuota menjadi pegawai negeri sebesar 2 persen.

"Bahwa penyandang disabilitas itu mempunyai hak yang sama dengan non penyandang disabilitas sebagai warga negara dan ada ketentuan undang-undang kalau di pemerintah ada kuota 2 persen dan kalau di swasta itu 1 persen," jelasnya.

Gufron mengatakan telah ada kasus yang sama dialami seperti dokter Romi sebelumnya.

Ia mengungkapkan telah banyak penyandang disabilitas yang gagal pada tahap kesehatan jasmani dan rohani.

Gufron mengatakan pemahaman kesehatan jasmani dan rohani selama ini dinilai keliru.

Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Damprat Rokhmin Dahuri yang Sebut Industri Perikanan Hancur Lebur

Baca: Penampilan Cinta Laura di JFC Diprotes, Ibunya Minta Maaf

"Dulu tuh banyak sekali beberapa temen-temen penyandang disabilitas mungkin gagal untuk jadi CPNS salah satunya adalah adanya peraturan sehat jasmani dan rohani. Jadi ketentuan sehat jasmani dan rohani ini kadang-kadang dipahami disabilitas itu sama dengan sakit," ungkapnya.

"Makanya kita sudah mendorong ke Menteri PANRB dan sudah keluar juga surat edarannya kalau disabilitas itu tidak sama dengan sakit," imbuhnya.

Gufron pun mengapresiasi langkah berani yang diambil dokter Romi untuk mendapatkan haknya.

Ia mengajak penyandang disabilitas yang lain untuk mengambill langkah berani seperti dokter Romi.

"Saya tentu apresiasi kepada dokter Romi yang secara berani menggugat, kita harapkan juga kepada teman-teman yang lain kalau mereka didiskrimninasi itu kebanyakan kan temen-temen diem, padahal dia punya hak untuk mendapatkan hak itu kalau dia diskriminasi, kita dorong untuk menggugat atau mengadukan. Itu bisa bekerja sama dengan LBH, dan saya yakin akan sangat support. Jadi keberanian," ujarnya.

Akhirnya jadi CPNS

Pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8/2019) siang.

Kasus drg Romi ini sempat menjadi perhatian publik setelah Pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018.

Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.

“Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Hadir pula perwakilan dari lintas Kementerian dan Lembaga.

Baca: Komnas HAM: Lubang Galian Tambang Batubara di Kalimantan Timur Tewaskan 35 Anak

Baca: Apa arti pencabutan status khusus Jammu dan Kashmir, negara bagian satu-satunya yang berpenduduk Muslim terbesar di India?

Baca: SESAAT LAGI - Link Live Streaming Indosiar Bhayangkara FC vs Madura United Liga 1 Pukul 18:30 WIB

Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, dan lainnya.

Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS. Jaleswari meminta kasus drg. Romi ini menjadi pembelajaran bagi pemda lain.

Para penyandang disabilitas, kata Jaleswari, punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain. “Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen,” Jaleswari mengingatkan.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengakui kabar tersebut. Agar kasus ini tidak terulang, dia mengusulkan Kementerian PAN RB mendetilkan apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani itu. “Supaya tak ada lagi yang salah tafsir,” kata Nasrul.

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria mengamini salah tafsir itu. Kini, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan untuk memulihkan hak drg. Romi menjadi CPNS di daerahnya.

Kata dia, saat penerimaan itu ada jatah tiga posisi untuk penyandang disabilitas.

Dari tiga posisi itu baru terisi dua. Sehingga satu posisi lagi akan diisi oleh drg. Romi. “Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat,” katanya.

Menurut Muzni, saat ini pihaknya sedang mengurus proses pengembalian hak drg Romi. Sambil menunggu, kata dia, dalam waktu dekat Pemda Solok Selatan dan Pemprov Sumbar akan mengundang Romi untuk menyampaikan kabar penerimaannya menjadi CPNS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini