News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Sidang Hari Ke-2, MK Bacakan Putusan 72 Perkara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali gelar sidang agenda pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019, pada Rabu (7/8/2019).

Ada 72 putusan yang bakal dibacakan sepanjang hari ini.

Dalam memutus 72 perkara tersebut, MK membuka tiga sesi persidangan.

Dimana sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB, sesi kedua pukul 13.00 WIB, dan sesi ketiga pukul 16.00 WIB.

Untuk sesi pertama, mahkamah akan memutus 25 perkara.

Sedangkan sesi kedua, sebanyak 24 perkara.

Sementara untuk sesi ketiga, mahkamah akan memutus 23 perkara.

"Pagi ini sidang pengucapan putusan untuk 25 perkara," ucap Ketua MK Anwar Usman seraya membuka sesi pertama sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Baca: Evaluasi Sengketa Pileg, KPU Minta Petugas Kurangi Kesalahan

Adapun 72 perkara yang dimaksud meliputi permohonan dari partai politik maupun individu tingkat DPR-DPRD pada 18 provinsi.

Provinsi tersebut diantaranya, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Lampung.

Selanjutnya, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini