News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Temui Kapolda Metro Jaya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menemui Kapolda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menemui Kapolda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Kedatangan Sofyan untuk membahas sekaligus berkoordinasi terkait penangkapan pelaku penipuan penjualan rumah mewah. Kasus ini baru saja diungkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sekarang kita kerjasama dengan kepolisian kalau ada mafia tanah yang memalsukan dokumen kita laporkan ke pihak kepolisian," ujar Sofyan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dirinya memastikan penegakan hukum terhadap mafia tanah. Hal ini dilakukan agar masyarakat mempunyai kepastian hukum untuk memiliki sertifikat tanah.

Baca: Fokus Liga 1, Satgas Antimafia Bola Jilid II Sudah Mulai Bertugas

"Sekarang anda ketahui bahwa Pak Presiden memerintahkan kami mengeluarkan sertifikat sebanyak mungkin dan insyallah tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia bisa kita dapatkan,” tutur Sofyan.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono berjanji pihaknya akan terus memberantas kasus penipuan-penipuan seperti ini.

“Keyakinan kami kelompok-kelompok ini masih ada yang lain dan kita bergerak terus bersama sama dengan pak menteri dan jajaranya,” ucap Gatot.

Baca: Simpanan Emas 24 Karat yang Kaya dengan Nilai Budaya

Seperti diketahui, komplotan tersebut telah meraup total uang hingga Rp 214 miliar. Tersangka yang dicokok polisi diantaranya D, R, S dan A. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini