TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahar bin Smith telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg di Cibinong, Bogor, Kamis (8/8/2019) kemarin oleh Kejaksaan Agung.
Bahar bin Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja di Bogor.
Baca: Habib Bahar bin Smith Dieksekusi Jadi Narapidana Lapas Pondok Rajeg Bogor, Begini Kondisinya
"Sudah dieksekusi di Pondok Rajeg, ya ada 3 orang yang diekseskusi," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Selain Bahar, ada dua orang lainnya yang dieksekusi ke lapas tersebut.
Keduanya juga terkait kasus penganiayaan itu dan merupakan murid Bahar, yaitu Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith.
Prasetyo menyampaikan, eksekusi dilakukan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkraht).
"Yang pasti semuanya sudah dieksekusi karena putusannya sudah memiliki kekuatan tetap, yang bersangkutan tidak banding, dan kita pun demikian, biar cepat selesai," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Baca: Habib Bahar bin Smith Dieksekusi Jadi Narapidana Lapas Pondok Rajeg Bogor, Begini Kondisinya
Sementara itu, majelis hakim memvonis Agil hukuman 2 tahun penjara, sedang Basit dihukum 1,5 tahun penjara karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemuda tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bahar bin Smith Dieksekusi Bersama 2 Muridnya ke Lapas Pondok Rajeg
Vonis hakim
Vonis pengadilan
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.
Baca: Jemaah Haji Lakukan Sunnah Tarwiyah Diminta Laksanakan Ibadah Dengan Penuh Tanggung Jawab
Baca: Biasa Tampil Natural, Lebby Wilayati Disebut Kembaran Dewi Perssik saat Dimake-up untuk Pemotretan
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.
Cium bendera
Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.
Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim.
Baca: BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.
Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.
Setelah mencium bendera, Habib Bahar bin Smith kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.