News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Bawang

Sebelum Cokok Nyoman Dhamantra, KPK Sudah Lakukan Kajian Terkait Bawang Putih Sejak 2017

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).

Kasus Dugaan Suap Izin dan Kuota Impor Bawang Putih, KPK Sudah Lakukan Kajian Terhadap Bawang Putih Sejak 2017

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin dan kuota impor bawang putih tahun 2019 yang melibatkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis bawang putih dari tahun 2017 sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi.

"Temuan KPK, terdapat beberapa hal yang memerlukan perbaikan, yaitu belum adanya disain kebijakan yang komprehensif dari kementerian pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca: I Nyoman Dhamantra Tidak Melawan Saat Dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta

Baca: KPK Ungkap Kode Lock Kuota Dalam Kasus Suap Izin Kuota Impor Bawang Putih, Ini Artinya

Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir

Selain itu, ia mengatakan dalam kajian tersebut KPK menilai dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal.

KPK menilai, perbaikan pada aspek pelaksanaan belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar.

Kemudian pada aspek pengawasan belum optimalnya pengawasan kementerian perdagangan terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.

Baca: Bawa bayi, anggota parlemen Kenya diusir dari ruang parlemen dan sidang sempat terhenti

Baca: Fotografi jalanan ungkap kehidupan keseharian di China pada 1980-an

Agus mengatakan, rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih berada pada aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara Kementerian terkait dan menurunkan ke Dinas Kabupaten terkait kepada pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada.

KPK juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pasca panen.

"Selanjutnya, rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan," kata Agus.

Kode lock kuota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada istilah 'Lock Kuota' dalam kasus suap izin kuota impor bawang putih.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kode tersebut merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut penguncian kuota impor yang diurus.

"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota' impor yang diurus. Rp 2 miliar tersebut direncanakan digunakan untuk mengurus SPI. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'Lock Kuota'," kata Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo pun membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidiknya hingga menangkap Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.

Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Setelah memastikan telah terjadi transaksi sua, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan lima orang.

Adapun lima orang yang diamankan di antaranya Elviyanto (ELV) dari pihak swasta, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra (INY) yakni Mirawati Basri (MBS), MAT, MAY, dan WSN.

Lima orang tersebut diamankan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB.

Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir

Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih

Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih

"Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).

Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.

"Dari DDW (Doddy), tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," kata Agus.

Kemudian tim KPK lainnya bergerak dan mengamankan pihak swasta bernama Zulfikar, Rabu (7/8/2019) pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.

Setelah itu, Kamis (8/8/2019) dini hari Pukul 02.41 tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa.

Baca: Fakhri Husaini Tanggapi Insiden Keributan di Akhir Laga Lawan Timor Leste

Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih

Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO.

Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.

"Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan Anggota DPR-RI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, INY (I Nyoman Dharmantra) setelah menempuh perjalanan dari Bali," kata Agus.

Kemudian, pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Ditetapkan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.

I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila I Nyoman Dhamantra menerima uang suap dari Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar selaku pihak swasta.

"KPK menduga sebagai penerima Anggota DPR 2014-2019 INY (I Nyoman Dhamantra), orang kepercayaan INY yakni MBS (Mirawati Basri), dan pihak swasta yakni ELV (Elviyanto)," kata Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca: Gadis Asal Bandung Ditikam Pacarnya 22 Kali Hingga Tewas Usai Melakukan Hubungan Badan di Semak

Baca: Audisi Umum Djarum Bulutangkis Beasiswa 2019 Dilanjutkan ke Purwokerto, Solo, Surabaya dan Kudus

Baca: Atasi Polusi, Presiden Harap Mobil Listrik Terjangkau

Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus mengatakan KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi yang melibatkan wakil rakyat di DPR RI masih terjadi hingga saat ini.

"Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," kata Agus.

Baca: Meningkatkan Keamanan Mobile Menggunakan Solusi Berbasis Cloud BlackBerry®

Baca: Megawati Pastikan Tidak Ada Posisi Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum di PDIP

Agus mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.

Agus menambahkan komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Chandry.

"Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus.

KPK pun mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan karena hal tersebut sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini