TRIBUNNEWS.COM - Jelang Hari Raya Idul Adha 2019, terdapat berbagai tawaran untuk melaksanakan berkurban online.
Kurban online saat ini telah banyak dimanfaatkan masyarakat karena lebih cepat dan efisien.
Tak hanya itu, kurban online juga bermanfaat untuk membantu sesama di daerah terpencil.
Gambaran mengenai sistem kurban online diawali ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban berupa kambing ataupun sapi melalui lembaga sosial tertentu.
Nantinya hewan kurban yang dibeli tersebut akan disembelih ditempat yang telah ditentukan lembaga sosial.
Biasanya lembaga sosial memilih beberapa lokasi hewan kurban dengan melihat kondisi masyarakat sekitar.
Lantas bagaimana hukum berkurban online di Idul Adha?
Dilansir TribunJakarta.com dari laman zakat.or.id, berkurban online ternyata masuk ke praktik muamalah yang dikategorikan wakalah atau perwakilan, yang mana lembaga atau panitia tertentu yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban demi mewakilkan keperluan kita.
Wakalah dalam praktik berkurban online ini diperbolehkan berdasarkan Al-Qur'an dan hadits karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.