TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebuah klub malam bernama Royal Karibia Club yang berada di lantai enam Karibia Hotel di Jalan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, kedapatan buka pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah atau Sabtu (10/8/2019) malam.
Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan (Binwasdal) tempat usaha pariwisata pada hari besar keagamaan yang dikoordinasi Dinas Pariwisata Kota Medan langsung mengambil tindakan tegas.
Tempat hiburan yang menyajikan live performance dan karaoke ini langsung ditutup dan seluruh pengunjung diminta meninggalkan tempat. Manajemen pun ditegur.
Ternyata, setelah diselidiki lebih lanjut, tanda daftar usaha pariwisata (TUDP) klub ini juga sudah berakhir pada 7 Juli 2018.
Manajemen diminta segera memperpanjang izinnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Asisten Umum Setda Kota Medan merangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Renward Parapat mengatakan, Royal Karibia Club terbukti telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Nomor 503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.
"Dalam surat edaran itu dijelaskan, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus menutup sementara usahanya pada hari besar keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Adha. Ternyata Royal Karibia Club tetap beroperasi," kata Renward, Minggu (11/8/2019).
Saat tim Binwasdal memasuki ruangan, cerita Renward, puluhan pengunjung sedang santai menikmati minuman dan musik.
Baca: Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya
Selain manajemen, para pengunjung terkejut melihat kedatangan petugas. Setelah pengunjung meninggalkan ruangan.
Tim Binwasdal membuat berita acara agar manajemen berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan mematuhi surat edaran wali kota.
"Apabila kedapatan melakukan pelanggaran kembali, akan kita kenakan sanksi dan tindakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku!” tegasnya.
Sebelum ke Royal Karibia Club, tim Binwasdal yang terdiri dari unsur dinas pariwisata, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kejari, POM Al, Denpom 1/5 Medan, Dinas Sosial dan Satpol PP sudah menyisir seluruh inti kota.
Tempat hiburan yang berada di gedung Selecta, Lippo Plaza, Komplek Multatuli, Komplek Centrium di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kolonel Sugiono, Gedung Novotel, serta Jalan Pegadaian, tak satu pun yang beroperasi.
Renward mengapresiasi manajemen yang mematuhi surat edaran wali kota tersebut.
Dia berharap, penutupan sementara tempat hiburan ini juga dilakukan pada hari besar keagamaan lainnya seperti Ramadhan, Idul Fitri dan Natal.
"Hotel berbintang yang memiliki tempat hiburan harus punya rekomendasi dari Dinas Pariwisata," kata dia.
Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Buka saat Malam Takbiran Idul Adha, Royal Karibia Club Ditegur