TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Indonesia ke-6 periode 1993-1998 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno menanggapi terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bersyariah yang belakangan ramai diperbincangkan.
Try mengaku belum mengetahui soal hal tersebut.
Namun menurutnya NKRI harus berlandaskan ideologi Pancasila.
Ia menilai, mengenai syariah atau tidaknya ada pada pribadi seseorang yang menjalankan agama Islam.
Hal itu disampaikannya usai acara Silahturahmi dan dialog tokoh bangsa dengan tema "Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa" yang digelar oleh Kemhan RI dan Forum Rekat Indonesia di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019).
Baca: Berangkat ke Riau, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Lokasi Karhutla
"NKRI bersyariah saya tidak tahu itu. Yang penting NKRI itu berpancasila, ya. Landasannya Pancasila, ideologinya Pancasila, yang lain-lain kalau bicara syariah itu pada pribadi, seorang Islam secara Islam dilaksanakan," kata Try.
Try pun menjelaskan, hal itu berlaku juga bagi pemeluk agama lainnya.
Menurutnya, berdasarkan Pancasila setiap warga negara di Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalani keyakinan agamanya masing-masing.
"Seorang kristen melaksanakan ajaran Kristen. Seorang Budha melaksanakan ajaran Budha. Seorang Hindu melaksanakan Hindu. Itu sangat bebas, tidak boleh diganggu. Itu ibadah terhadap NKRI," kata Try.
Menurutnya, apa yang perlu ditekankan adalah sesama Warga Negara Indonesia tetap melaksanakan Pancasila.
Baca: Ke Pasar Wisata Digital Dayeuh Manggung? Jangan Lupa ke Kawah Talaga Bodas
Terlebih menurutnya, Pancasila tidak hanya dipahami sebagai teori namun perlu dijalanlam dalam praktik kehidupan sehari-hari.
"Kita sesama warganegara melaksanakan Pancasila itu. Pancasila tidak hanya diteorikan itu teori yang luar biasa tapi harus dipraktikan dulu sesuai dengan kenyataan cita-cita kemerdekaan untuk rakyat semuanya," kata Try.
Diberitakan sebelumnya, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Talk Show tvOne, NKRI Bersyariah yang menjadi rekomendasi Ijtima Ulama IV yakni menjalankan seluruh apa yang diajarkan oleh agama kita masing-masing.
"Tetap di bawah landasan pancasila sebagaimana termaktub dalam UU pembukaan dan batang tubuh UU 1945 yaitu di mana ayat suci di atas ayat konstitusi," jelasnya.