TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Indonesia ke-6 periode 1993-1998 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno menanggapi terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bersyariah yang belakangan ramai diperbincangkan.
Try mengaku belum mengetahui soal hal tersebut.
Namun menurutnya NKRI harus berlandaskan ideologi Pancasila.
Ia menilai, mengenai syariah atau tidaknya ada pada pribadi seseorang yang menjalankan agama Islam.
Hal itu disampaikannya usai acara Silahturahmi dan dialog tokoh bangsa dengan tema "Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa" yang digelar oleh Kemhan RI dan Forum Rekat Indonesia di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019).
Baca: Berangkat ke Riau, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Lokasi Karhutla
"NKRI bersyariah saya tidak tahu itu. Yang penting NKRI itu berpancasila, ya. Landasannya Pancasila, ideologinya Pancasila, yang lain-lain kalau bicara syariah itu pada pribadi, seorang Islam secara Islam dilaksanakan," kata Try.
Try pun menjelaskan, hal itu berlaku juga bagi pemeluk agama lainnya.
Menurutnya, berdasarkan Pancasila setiap warga negara di Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalani keyakinan agamanya masing-masing.
"Seorang kristen melaksanakan ajaran Kristen. Seorang Budha melaksanakan ajaran Budha. Seorang Hindu melaksanakan Hindu. Itu sangat bebas, tidak boleh diganggu. Itu ibadah terhadap NKRI," kata Try.
Menurutnya, apa yang perlu ditekankan adalah sesama Warga Negara Indonesia tetap melaksanakan Pancasila.
Baca: Ke Pasar Wisata Digital Dayeuh Manggung? Jangan Lupa ke Kawah Talaga Bodas
Terlebih menurutnya, Pancasila tidak hanya dipahami sebagai teori namun perlu dijalanlam dalam praktik kehidupan sehari-hari.
"Kita sesama warganegara melaksanakan Pancasila itu. Pancasila tidak hanya diteorikan itu teori yang luar biasa tapi harus dipraktikan dulu sesuai dengan kenyataan cita-cita kemerdekaan untuk rakyat semuanya," kata Try.
Diberitakan sebelumnya, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Talk Show tvOne, NKRI Bersyariah yang menjadi rekomendasi Ijtima Ulama IV yakni menjalankan seluruh apa yang diajarkan oleh agama kita masing-masing.
"Tetap di bawah landasan pancasila sebagaimana termaktub dalam UU pembukaan dan batang tubuh UU 1945 yaitu di mana ayat suci di atas ayat konstitusi," jelasnya.
Ia pun menegaskan agar semua pihak jangan salah mengartikan kalimat NKRI Bersyariah ini.
"Jadi jangan diartikah bahwa yang dimaksud bersyariah itu menjadikan Indonesia ini negara islam, itu sudah satu pengertian yang salah, tetap kita berdasarkan Pancasila, UUD 1945," katanya.
Namun bagi umat Islam yang menjalankan agamanya, tambah Yusuf Martak, tetaplah menjalankan NKRI yang bersyariah.
"Agar sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan pembukaan Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa," katanya.
Baca: Strategi Lo Kheng Hong: Beli Saham di Sektor Bisnis yang Sedang Terpuruk
Kemudian saat ditanya soal poin di mana ayat suci di atas ayat konstitusi, Yusuf Martak pun menjelaskan hal itu wajar direkomendasikan oleh para ulama.
"Ya otomatis, kan itu ijtimanya ijtima ulama, hal yang tidak mungkin kalau dia mengedepankan ayat sucinya, termasuk bagi yang beragama lain pun sebaiknya menjalankan kitab sucinya di atas kitab konstitusi, itu otomatis," tandasnya.
Menanggapi rekomendasi yang disampaikan dari hasil Ijtima Ulama IV, Ketua Pengurus Besar NU ( PBNU) Marsudi Syuhud menegaskan kalau Pancasila sudah syariah.
Sehingga yang menjadi maalah adalah menyatukan pandangan semuanya tentang syariah itu sendiri.
"Kata-kata syariah di sini masih banyak yang mengartikan beda-beda, ada yang sangat takut dengan kata syariah, ada yang biasa-biasa saja dengan kata-kata syariah, UIN saja ada jurusan syariah, itu artinya yang tidak usah takut dengan kata syariah," jelasnya.
Jika itu sudah satu pandangannya, kata dia, misal pandangan Ijtima Ulama adalah negara pancasila yang bersyariah, kalau bersyariahnya itu diambil dari nilai-nilai itu tidak ada masalah.
"Maka bisa saya kasih conton yang super jelas, UU lalu lintas itu syariah apa belum? Kalau pandangan syariah itu di mana saja ada kemaslahatan, di situ adalah sudah syariah, sudah hukumnya Allah itu dijalankan, pertanyaannya uu lalu lintas maslahahat nggak untuk orang-orang? Kalau sudah berarti uu lalu lintas sudah syariah," bebernya.
Jika hasil ijtima ulama yang dimaksud semacam itu, yakni nilai-nilai agama sebagai nilai-nilai bangsa Indonesia yang mayoritas orang beragama, itu tidak masalah.
"Kemudian dituangkan dalam satu undang-undang atau aturan, untuk mengatur hidup bersama-sama ya sudah, no problem," tegasnya.
"Pancasila sendiri menurut para ulama NU, dasarnya sendiri sudah syariah," tambahnya.
Ia menambahkan, hal itu karena dari sila pertama jelas ayat pertama jelas bahwa semua dari satu hingga lima itu jelas perintah agama.
"Inilah sesungguhnya kalau pandangan syariah adalah nilai-nilai agama yang masuk dalam aturan main yang telah disepakati, juga tidak perlu ditakutkan," tandasnya.