News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus Partai NasDem Fauzih Amro Mangkir Pemeriksaan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai NasDem Fauzih Amro mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang menjerat Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred.

Baca: Tiga Jam Penggeledahan, Penyidik KPK Bawa Dua Koper dari Ruang Dharmantra

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan tidak menerima undangan pemeriksaan," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS kepada pewarta, Senin (12/8/2019).

Atas ketidakhadirannya, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Fauzih.

Chrystelina menyampaikan pemanggilan selanjutnya akan dilakukan tergantung kebutuhan penyidik.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang," ujarnya.

Sebelum menjadi politikus Partai NasDem, Fauzih Amro merupakan anggota DPR dari Fraksi Hanura.

Di DPR, Fauzih sempat bertugas di Komisi V yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.

Diduga posisi Fauzih Amro saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura ini yang membuatnya dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.

Diketahui KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di KemenPUPR.

Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik KemenPUPR.

Tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak.

Beberapa di antaranya Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK terkait kasus ini.

Baca: Dirawat di Rumah Sakit, KPK Enggak Buka Penyakit Idrus Marham

Sebelumnya, KPK telah menjerat lima anggota DPR, seorang Kepala Balai, seorang bupati, dan empat orang pihak swasta.

Mereka yang dijerat KPK, yakni, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin; Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia serta Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini