TRIBUNNEWS.COM - Putusan MK terkait kontroversi foto terlalu cantik Evi Apita Maya, calon anggota DPD / caleg Nusa Tenggara Barat / NTB, hasil ketok palu buatnya terharu.
Beberapa waktu lalu, seorang calon anggota DPD NTB bernama Evi Apita Maya diperkarakan oleh pesaingnya dalam caleg karena dianggap menipu pemilih dengan foto yang terlalu cantik.
Namun, sidang hasil putusan MK terkait keberatan yang diajukan pesaing Evi Apita Maya tersebut berakhir membawa keuntungan pada calon anggota DPD NTB tersebut.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, patut berlega hati atas putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).
• Jennie BLACKPINK Beberkan Alasan Buka Akun Instagram Kedua, Fans Dibuat Terpana Lihat Sisi Lainnya!
• Dua Kali Gempa Bumi Guncang Bali Senin 12 Agustus 2019 Pagi Ini, Getaran sampai Banyuwangi & Jember
• Berapa Lama Waktu Ideal Menyimpan Daging Kurban di Kulkas? Ini Cara Agar Daging Awet sampai 1 Tahun
• 7 Cara Menyimpan Daging Sapi / Kambing Kurban Idul Adha 2019, Tahapan Menyimpan Agar Awet 6 Bulan
Dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil pileg, Jumat (9/8/2019), Mahkamah menolak gugatan caleg pesaing Evi, Farouk Muhammad.
Ketok palu hakim ini pun menjadi akhir dari kasus 'foto caleg kelewat cantik' yang melibatkan Evi.
1. Dipersoalkan karena foto
Nama Evi Apita Maya mulai dikenal sejak sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi bergulir.
Evi digugat lantaran calon anggota DPD dari NTB, Farouk Muhammad, tak terima dengan foto Evi yang dipasang di alat peraga kampanye dan surat suara.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi karena mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.