News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febriadiansyah (kiri) memberikan keterangan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). KPK dalam pengembangannya telah menetapkan empat tersangka baru yakni MSH, ISE, HSF dan PLS sehingga sampai saat ini KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.

JAKARTA, TRIBUNNEWS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkap peran empat tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Empat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.

Berikut peran mereka:

Baca: Wakil Ketua KPK Ungkap Cara Hidup Agar Terhindar dari Korupsi

Baca: KPK Ungkap Kode Uang Jajan Miryam S Haryani dalam Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP

Baca: KPK Berencana Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP Sore Nanti

1. Miryam S Hariyani

Miryam S Haryani seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Saut memaparkan, pada Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, Miryam S Haryani meminta 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman.

"Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perwakilan MSH (Miryam)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut Saut, Miryam juga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irman.

Permintaan itu mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP ini," kata Saut.

2. Isnu Edhi Wijaya

Pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuk konsorsium, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui Irman dan pejabat Kemendagri lainnya saat itu, Sugiharto.

Saut mengatakan, mereka ingin bisa dimenangkan dalam proyek itu.

Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.

Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.

Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI.

Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.

"Kemudian, pada suatu pertemuan, Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution) menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium. Andi Agustinus, PLS (Paulus) dan ISE (Isnu) menyampaikan apabila ingin bergabung, maka ada commitment fee untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain," kata Saut.

Selanjutnya, Isnu bersama konsorsium mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek itu sekitar Rp 5,8 triliun.

Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar," kata Saut.

3. Husni Fahmi

Ketua Tim Teknis E-KTP Husni Fahmi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Husni Fahmi merupakan Ketua Tim Teknis dalam proyek pengadaan e-KTP.

Sebelum proyek ini dimulai pada tahun 2011, pada Mei sampai Juni 2010, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.

"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi. HSF (Husni) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark-up. Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," ujar Saut.

Husni juga diduga diperintahkan Irman untuk mengawal PNRI, Astragraphia dan PT Murakabi Sejahtera agar bisa lulus persyaratan.

"Tersangka HFS diduga tetap meluluskan, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS)," ujar Saut.

Dalam kasus ini, Husni diduga diperkaya 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta.

4. Paulus Thanos

Saut menjelaskan, sebelum proyek ini dimulai, Paulus diduga telah bertemu beberapa kali dengan tersangka Isnu dan Husni.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung sekitar 10 bulan.

"Dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK," ujar Saut.

Paulus juga diduga bertemu dengan Isnu, Andi Narogong, dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.

Kemudian, membahas skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

"Dan sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek ini," ujar Saut.

Dalam perkara ini, Miryam, Isnu, Husni dan Paulus disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(KOMPAS.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Peran Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi E-KTP"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini