Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP Elektronik (e-KTP) tahun 2011 sampai tahun 2013.
Itu berarti kini telah 11 orang terjerat dalam kasus Korupsi e-KTP ini yang merupakan salah satu perkara dengan kerugian negara triliunan rupiah yang menjadi prioritas KPK.
Eempat tersangka baru itu adalah anggota DPR 2014-2019 Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan PNS BPPT Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Baca: Jadwal Bola Hari Ini Live SCTV Timnas U18 Indonesia vs Myanmar, Piala Super Eropa dan Liga 1 Liga 2
Baca: FAKTA-FAKTA Film Bumi Manusia, Pengorbanan Hanung hingga Adegan Ditampar Yang Diulangi 30 Kali
Baca: Harga Terbaru HP Oppo Bulan Agustus 2019, Oppo Reno 10x Zoom hinnga Oppo A3s
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Sebelumnya KPK telah memproses 8 orang tersangka. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster, dari unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Swasta.
Sehingga, total sampai saat ini KPK telah memproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara obstruction of justice.
Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Delapan nama yang sudah terlebih dahulu dijerat dalam kasus ini adalah:
1. Setyo Novanto, Mantan Ketua DPR 2014-2019
2. Markus Nari, mantan anggota DPR
3. Irman, Plt Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
4. Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri,
5. Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution
6. Andi Agustinus, alias Andi Narogong, pihak swasta,
7. Made Oka Masagung; pihak swasta, dan
8. Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Keponakan Setya Novanto Direktur PT Murakabi Sejahtera
Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu:
1. Markus Nari
2. Miryam S Hariani,
3. Advokat Frederick Yunadi dan
4. Dokter Bimanesh Sutardjo.